Berita Kriminal
Istri Sering Tolak Ajakan Hubungan Badan Jadi Alasan Harno 2 Tahun Cabuli Anak Kandung
Istri Sering Tolak Ajakan Hubungan Badan Jadi Alasan Harno 2 Tahun Cabuli Anak Kandung
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: yayan isro roziki
Bejat betul kelakuan Harno (44). Selama 2 tahun ia berulang kali mencabuli anak kandungnya. harno berkilah, itu terpaksa dilakukannya karena sang istri sering menolak ajakannya berhubungan badan.
TRIBUNPANTURA.COM, UNGARAN - Harno (44) alias Ali Masyhudi warga Kabupaten Semarang terancam dipenjara kurang lebih 15 tahun kurungan.
Pasalnya, dia tega mencabuli korban berinisial LR (16) yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Pengakuan Harno, hubungan terlarang itu dilakukan sebanyak lima kali bahkan lebih.
Baca juga: Geger Video 35 ABK Indonesia di Majuro Minta Dipulangkan, 15 Orang di Antaranya Warga Pemalang
Baca juga: Pesan Syekh Ali Jaber Sebelum Wafat kepada Anaknya: Jaga Salat Jaga Mama, yang Penting Salat
Baca juga: Cerita Ngesti Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 di Kabupaten Semarang: Seperti Digigit Semut
Baca juga: Banjir Yang Melanda Desa Mojo Pemalang Mulai Surut
Harno mengatakan, alasan mencabuli anaknya lantaran sang istri enggan berhubungan intim dengannya. Diakui keinginan bersenggama seringkali ditolak oleh sang istri.
"Saya sakit hati karena istri menolak diajak berhubungan intim.:
:Saya mencabuli korban lebih dari 5 kali," terangnya dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021)
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menjelaskan peristiwa pencabulan sendiri terjadi pada 14 Desember 2020 sekira pukul 10.00 WIB di rumah pribadi.
AKBP Wibowo menyatakan pelaku dalam modus operandinya meminta bantuan korban karena merasa tidak enak badan untuk dipijat.
"Setelah antar istri ke pasar pelaku ditawari sarapan korban tapi menolak, lalu minta dipijitin."
"Ketika itu pelaku terangsang dan terjadilah tindak kejahatan pencabulan," katanya
Kapolres Semarang mengungkap, pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap kroban berdasarkan pengakuan telah terjadi sekira hampir dua tahun lamanya.
Dari pengungkapan kasus tersebut pertugas berhasil menyita barang bukti antara lain 1 buah baju lengan panjang warna biru, sebuah bra warna abu-abu dan celana dalam korban.
"Kepada pelaku dijerat pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 sampai 3 atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (ris)
Baca juga: Tribun-Pantura.com Diluncurkan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Kagum Kecepatan Berita Tribunnews Network
Baca juga: Harga Cabai di Kabupaten Batang Mulai Turun di Kisaran Rp 75 Ribu hingga Rp 65 Ribu Perkilogram
Baca juga: Foto Raffi Ahmad Menghadiri Pesta Setelah Divaksin Beredar, Jubir Vaksinasi Angkat Bicara
Baca juga: Personil PMI Standby 24 Jam Siap Hadapi Bencana di Kabupaten Pekalongan