PPKM Jawa Tengah
Oknum PNS Berseragam Pemkab Pati Mabuk di Tempat Karaoke saat PPKM, Dijatuhi Sanksi Turun Pangkat
Oknum PNS Berseragam Pemkab Pati Mabuk di Tempat Karaoke saat PPKM, Dijatuhi Sanksi Turun Pangkat
Seorang oknum PNS berseragam Pemkab Pati, berinisial MS, kedapatan mabuk di tempat karaoke saat penerapan PPKM. Walhasil, MS dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat oleh Bupati Pati, Haryanto.
TRIBUNPANTURA.COM - MS oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Pati terjaring operasi yustisi yang digelar Polres Pati, Kamis (14/12/2021).
MS yang masih menggunakan seragam dinas batik diamankan dalam kondisi mabuk berat karena pengaruh minuman keras di salah satu rungan karaoke di Jalan Syech Jangkung Pati.
MS tercatat sebagai PNS di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Pemkab Pati.
Baca juga: Mantan Stafsus Jokowi dan Karni Ilyas Terseret Mafia Tanah di Labuan Bajo, Bupati dan WNA Tersangka
Baca juga: Di Indonesia Vaksin Covid-19 Ada yang Menolak, Netizen Malaysia Justru Iri Indo Sudah Vaksin Dulu
Baca juga: Polisi Grebek Pabrik Miras Tradisional di Banyumas, Sita Ratusan Liter Tuak: Pemicu Kriminalitas
Baca juga: Satpam Reaktif Antigen Meninggal di Kos di Purbalingga, Warga Sekitar Enggan Mendekat Takut Corona
Saat diamankan ia asyik bernyanyi ditemani pemandu lagu di tempat hiburan tersebut.
Padahal, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tempat karaoke dilarang beroperasi.
Operasi yustisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat.
"Iya benar beberapa hari lalu seorang PNS kami amankan di tempat karaoke."
"Mulutnya bau miras. Ini pelanggaran karena di saat PPKM tempat karaoke dilarang beroperasi," kata Arie saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (16/1/2021).
Menurutnya MS dan sejumlah pemandu lagu serta pengelola tempat karaoke langsung dibawa ke kantor polisi untuk periksa.
Lima tempat karaoke disegel
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan ada lima tempat karaoke di Pati yang terpaksa disegel karena nekat beroperasi saat PPKM.
Menurutnya razia tersebut digelar oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpo PP.
Ada puluhan pemandu lagu, beberapa pengelola serta pengunjung yang digelandang ke Mapolres Pati.
Mereka menerima sanksi karena melanggar Peraturan Bupati Pati nomor 66 tahun 2020 tentang PPKM.
"Pelanggar protokol kesehatan dikenai denda administrasi dikenai denda Rp100 ribu serta teguran tertulis," terang Arie.
Selain itu polisi juga mengamankan ratusan botol miras di tempat karaoke tersebut.
Diturunkan pangkatannya
Sementara itu Bupati Pati Haryanto mengatakan jika pihaknya menjatuhkan sanksi penurunan pangkat pada MS selama tiga tahun.
"Sanksinya penurunan pangkat selama tiga tahun. Pangkat terakhirnya II B kami turunkan ke II A," ungkap Haryanto.
Ia kemudian mengingatkan agar seluruh ASN di Pemkab Pati berkaca dengan kasus tersebut yang dianggap mencoreng instansi pemerintahan.
"Kami sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Jangan sekali-kali ikut melanggar, bisa jadi sanksinya akan lebih berat," tegas Haryanto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pakai Seragam Dinas, Oknum PNS di Pati Mabuk di Tempat Karaoke yang Nekat Buka Saat PPKM
Baca juga: Innilahi Wainnailahi Rojiun Artis Senior Farida Pasha yang Perankan Mak Lampir Meninggal Dunia
Baca juga: Sudah Meminta Maaf Namun Tetap Dilaporkan ke Polisi, Dokter Richard Lee Laporkan Balik Kartika Putri
Baca juga: Bangunan Pondok Pesantren Ambruk Saat 30 Santri Sedang Beribadah di Dalamnya
Baca juga: Bupati Pekalongan Sebut Ketua Baznas KH Dzukron Meninggal Dunia Positif Covid-19