Jumat, 1 Mei 2026

Berita Kriminal

Marbot Masjid Cabuli 13 Bocah di Area Rumah Ibadah, Ditangkap Polisi di Cirebon

Marbot Masjid Cabuli 13 Bocah di Area Rumah Ibadah, Ditangkap Polisi di Cirebon. Polisi sebut korban bisa saja bertambah

Tayang:
kompas.com
Ilustrasi kekerasan seksual atau pencabulan anak di bawah umur. 

TRIBUNPANTURA.COM, CIREBON - Seorang marbot masjid di Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Marbot berinisial NF (52) itu diduga mencabuli 13 bocah.

Para korban rentang usianya berkisar antara delapan hingga 15 tahun.

Baca juga: Cabuli Santriwati Berusia 12 Tahun, Pengasuh Ponpes di Lampung Ditangkap Polisi

Baca juga: Viral Sayembara Hadiah Rp20 Juta Bagi yang Temukan Motor PCX Putih di Pekalongan, Ini Faktanya

Baca juga: Kelurahan Karangasem Utara Buka Dapur Umum untuk Korban Banjir Batang di Tiga Lokasi Ini

Baca juga: Mulai Ditinggalkan Pengguna, WhatsApp Pasang Iklan Senilai Rp1,9 Miliar di Koran

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, NF bukan warga Cirebon.

Pelaku tercatat sebagai warga Bangka Belitung.

Menurut dia, tersangka bekerja dan tinggal di masjid yang berada di Kabupaten Cirebon tersebut sejak setahun terakhir.

"Dari pemeriksaan sementara total korbannya mencapai 13 anak," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/1/2021).

Ia mengatakan, para korbannya merupakan anak-anak yang kerap bermain di sekitar masjid tempat NF bekerja.

Modus operandi tersangka ialah mengiming-imingi akan memberikan makanan, ponsel, dan uang kepada korban.

Bahkan, aksi bejat tersangka juga dilakukan di salah satu ruangan masjid yang menjadi tempat tinggal tersangka.

"Kami sudah meminta keterangan dari sembilan korban, sedangkan empat korban lainnya belum," kata M Syahduddi.

Syahduddi mengakui tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah korban pencabulan yang dilakukan NF.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel, pakaian korban, dan lainnya.

Selain itu, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan kebiri kimia, karena aturannya sudah disahkan," ujar M Syahduddi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved