Berita Regional

Mantan Staf Ahli Gubernur NTT Berurusan dengan Polisi Karena Aniaya Orang

Martinus P Tousbele, mantan staf ahli Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) tersandung masalah hukum.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa/net
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Martinus P Tousbele, mantan staf ahli Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) tersandung masalah hukum.

Martinus diproses penyidik Reskrim Polsek Semau, Polres Kupang karena menganiaya warga beberapa waktu lalu.

Penyidikan Polres Kupang, telah melimpahkan tersangka, Martinus P Tousbele ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.

Kapolsek Semau, Iptu Daeng Jumadi, mengatakan, penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan ini setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Baca juga: Jokowi Janjikan Vaksinasi di Indonesia Selesai Dalam Waktu Satu Tahun, Ini Faktor Pendukunhnya

Baca juga: Gudang PT Kobe di Banjarsari Solo Dibobol Maling, Uang Rp 22 Juta Raib

Baca juga: Potongan Kepala Diduga Korban Sriwijaya Air Ditemukan Anak-anak yang Main Bola di Pantai

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Kenaikan Rp 9.000 Berikut Daftar Lengkapnya

"Kami sudah terima pemberitahuan lengkapnya kasus penganiayaan ini sejak akhir bulan November 2020 lalu, namun karena libur hari raya dan agenda lain maka jaksa minta pelimpahan dan penyerahan setelah libur Natal dan Tahun Baru," ujar Daeng, kepada sejumlah wartawan Kamis (21/1/2021).

Sebelum dilimpahkan dan diserahkan ke jaksa, tersangka Martinus P Tousbele menjalani pemeriksaan medis di klinik Polres Kupang.

Ia kemudian menjalani pemeriksaan rapid test di RSU Naibonat Kupang dan setelah dipastikan negatif virus Covid-19, tersangka diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.

Di Kejaksaan Negeri Oelamasi, tersangka diterima staf kejaksaan, Marthin Djo.

"Selanjutnya proses hukum di kejaksaan untuk menunggu jadwal sidang," kata Daeng.

Martinus P Tousbele yang juga mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi NTT berurusan dengan hukum karena menganiaya Obet Nego Ukat (45), warga Desa Uitiutuan, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.

Aksi penganiayaan oleh Martinus P Tousbele yang juga tokoh masyarakat Pulau Semau, Kabupaten Kupang ini terjadi pada 18 September 2020 lalu di Desa Uiboa, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.

Penyebabnya karena masalah perebutan lahan. Baik tersangka maupun korban mengklaim sebagai pemilik lahan di Desa Uiboa, Kecamatan Semau Selatan, padahal lahan tersebut belum bersertifikat.

Awalnya tersangka dan sejumlah kerabatnya menggarap lahan kebun yang juga diklaim oleh korban sebagai lahan miliknya.

Aksi saling klaim kepemilikan ini berujung pada tindak kekerasan berupa penganiayaan.

Tersangka yang emosional langsung menganiaya korban Obet Nego Ukat dengan tangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved