Kamis, 21 Mei 2026

Berita Semarang

PSBB Jawa Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari, Pelaku Perjalanan Darat Harus Siapkan Hal Ini

Pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 26 Januari.

Tayang:
Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020)(DOKUMEN PRIBADI) 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Tercatat ada 7 daerah yang menerapkan PPKM jilid II. Ketujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

 Sejumlah aktivitas masyarakat pun dibatasi demi mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Salah satu aktivitas yang dibatasi yakni sektor transportasi.

Baca juga: Hujan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Jumat 22 Januari 2021

Baca juga: Terus Koleksi Kemenangan, Atletico Kini Perlebar Jarak Jadi 7 Poin dari Real Madrid

Baca juga: Hujan Siang Hingga Malam Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Jumat 22 Januari 2021

Baca juga: Penjelasan Dinas Kesehatan Mengenai Bupati Sleman yang Positif Covid-19 Setelah Ikut Vaksinasi

Mengutip dari megapol, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor.

Adapun yang termasuk transportasi darat adalah:

- Angkutan antar lintas batas negara
- Angkutan antarkota antarprovinsi
- Angkutan antarkota dalam provinsi
- Angkutan antarjemput antarprovinsi
- Angkutan Pariwisata

Sementara itu kendaraan bermotor perseorangan meliputi:

- Mobil penumpang
- Sepeda motor
- Angkutan sungai, danau, dan penyebrangan.

Dituliskan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalan yang menggunakan kendaraan pribadi.

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelumm keberangkatan.

Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, para pelaku perjalanan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Tegal Raya Hari Ini Jumat 22 Januari

Baca juga: Yogyakarta Surganya Kuliner Murah, Bule Jual Mi Ayam Rp 7 Ribu

Baca juga: Pansus Pengarusutamaan Gender DPRD Kota Semarang Jaring Masukan dari Akademisi UPGRIS

Baca juga: Takluk Oleh Burnley di Kandang Sendiri, Liverpool Semakin Jauh Dari Manchester United

Selain itu, para pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali maupun Jawa wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.

Kemudian, bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Bagi yang bepergian selama masa PSBB Jawa-Bali ini, akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen di berbagai tempat.

Seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol untuk kendaraan bermotor perorangan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved