Berita Semarang
Pansus Pengarusutamaan Gender DPRD Kota Semarang Jaring Masukan dari Akademisi UPGRIS
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Pengarusutamaan Gender DPRD Kota Semarang mengadakan kunjungan lapangan.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANGu - Permasalahan kesetaraan gender di Kota Semarang beberapa kali masih terjadi.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Pengarusutamaan Gender DPRD Kota Semarang mengadakan kunjungan lapangan.
Mereka menyaring masukan dari akademisi untuk permasalahan gender.
Kamis (21/1/2021) Pansus berkunjung ke Pusat Kependudukan Perempuan dan Perlindungan Anak (PKPPA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas PGRI Semarang (UPGRIS).
Baca juga: Takluk Oleh Burnley di Kandang Sendiri, Liverpool Semakin Jauh Dari Manchester United
Baca juga: Kisah ODGJ Cianjur yang Disebut Hidup Lagi Setelah Dua Kali Dikabarkan Meninggal Dunia
Baca juga: Aaf Siap Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 di Pekalongan
Hadir Rektor UPGRIS Dr Muhdi SH MHum Pimpinan Pansus Dr Anang Budi Utomo MPd, Ketua LPPM UPGRIS Dr Seno Warsito MPd serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang, Bappeda , Inspektorat Kota Semarang, dan Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Acara berlangsung di gedung pusat lantai 7 dengan protokol kesehatan.
PKPPA UPGRIS selalu melibatkan para akademisi di lingkungan kampus yang memiliki ketertarikan dan kepedulian pada masalah kependudukan dan isu-isu perempuan dan anak.
Mengupayakan membangun kerjasama dan jejaring sosial yang saling menguntungkan dengan Perguruan Tinggi, pemerintah daerah, swasta dan berbagai kelompok masyarakat.
Dengan ditetapkanya peraturan Menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan meneteri dalam negeri nomor 15 tahun 2008 tentang pedoman umum pelakasanaaan pengarustamaan gender, maka pelaksanaan kegiataan perencanaan pembangunan untuk mencapai pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki perlu diatur dalam peraturan daerah.
Kunjungan lapangan dilaksanakan guna menyaring serta mendapat masukan dari praktisi serta akademisi di lingkungan kampus kota Semarang.
Penguatan pemahaman Pengarusutamaan Gender menjadi poin utama pada kunjungan Pansus Pengarusutamaan Gender DPRD Kota Semarang.
“Pengarusutamaan Gender adalah cross cutting issu atau isu lintas sektoral, artinya tanggung jawab pelaksanaannya bukan hanya diemban oleh dinas pemberdayaan perempuan dan anak di daerah, tapi oleh pemerintah baik pusat terlebih daerah."
"Dalam pengarusutamaan gender, kita memastikan bahwa setiap orang haknya terpenuhi, baik itu laki-laki, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, dengan mengintegrasikannya ke dalam perencanaan program pembangunan yang akan dibuat oleh suatu daerah,” ujar Anang Budi.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Ganjar: Seluruh Daerah di Jateng 100 Persen Siap
Baca juga: Real Madrid Ulangi Sejarah Memalukan 12 Tahun Lalu, Didepak Tim Divisi 3 dari Copa del Rey
Baca juga: 2 Paslon Pemenang Pilkada di Jateng Belum Ditetapkan Hari Ini, KPU: Ada Gugatan di MK
Baca juga: 12 Nelayan Batang yang Hilang Belum Ditemukan, Wihaji Siap Lakukan Pencarian Gunakan Helikopter
Rektor UPGRIS Dr Muhdi SH MHum mengapresiasi inisiatif atas perda dari kinerja pansus pengarusutamaan gender DPRD Kota Semarang.
“Adanya kesetaraan hak secara umum untuk mendapat pekerjaan, pendidikan serta promosi. perempuan harus mendapat akses lebih mudah secara fisik misalkan tempat parkir yang lain."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/rektor-universitas-pgri-semarang-dr-muhdi.jpg)