Berita Banyumas

Sopir dan Kernet Harus Bayar Rapid Antigen Keluar Masuk Banyumas, Aptrindo Keberatan

Sudah sepekan lebih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) diterapkan di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Seorang pengguna jalan tol menjalani random tes swab PCR di rest area tol Semarang-Solo beberapa waktu lalu. 

Ketimbang mengeluarkan kebijakan yang tidak diketahui keefektifannya, ia pun memberikan masukan agar pemerintah memprioritaskan sopir dan kernet angkutan logistik untuk mendapatkan vaksin.

Pemerintah bisa memperoleh data sopir dan kernet melalui asosiasi logistik yang resmi terdaftar. Semisal Aptrindo, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan lain-lain.

"Mereka (sopir dan kernet) diprioritaskan untuk menerima vaksin dulu bersama-sama dengan tenaga kesehatan, anggota TNI & Polri. Sepertinya hal itu lebih masuk akal untuk dilakukan daripada berulang kali memperdebatkan soal perlunya surat sakti keterangan telah menjalani rapid antigen atau swab PCR.

Seperti diketahui, sejumlah aturan PPKM masih ada pro kontra. Misalnya seperti yang terjadi di Sukoharjo. Dimana petugas beradu argumen dengan pedagang kuliner malam terkait jam operasional.

Baca juga: Hujan Siang Hingga Malam Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Jumat 22 Januari 2021

Baca juga: Penjelasan Dinas Kesehatan Mengenai Bupati Sleman yang Positif Covid-19 Setelah Ikut Vaksinasi

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Jumat 22 Januari 2021 Ada di Tiga Lokasi.

Oleh karena itu, pemprov mengeluarkan kebijakan bahwa aturan dibuat agar semuanya bisa berjalan dengan lancar dan baik.

Untuk itu, sejumlah aturan pun diubah. Misalnya, terkait operasional warung makan atau pengusaha kuliner.

Seperti yang terjadi di Solo, pemerintah setempat mengatur dalam PPKM antara lain diberlakukannya batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB untuk mal, tempat hiburan, restoran, kafe, angkringan dan pedagang kaki lima (PKL).

Lalu, perubahan aturan hanya terjadi pada usaha kuliner. Mereka bisa beroperasi sesuai jam buka. Meski demikian, kapasitas tempat dibatasi yakni 25 persen. Perubahan aturan juga pada sejumlah daerah di Solo Raya seperti Klaten, Boyolali.(mam)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved