Berita Kendal
Satres Narkoba Polres Kendal Bekuk Pengedar Sabu-sabu dari Batam
Satres Narkoba Polres Kendal berhasil membekuk dua tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah.
TRIBUN-PANTURA.COM, KENDAL - Satres Narkoba Polres Kendal berhasil membekuk dua tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kecamatan Kangkung Kendal.
Masing-masing adalah Mustaqfirin, warga desa Teluk Tering Kecamatan Batam, Kota Batam, dan temannya, Mahmud warga Kangkung Kendal.
Kasatres Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto mengungkapkan, kedua tersangka diringkus saat pesta sabu-sabu di rumah Mahmud.
Baca juga: Meski Gagal di Thailand Open, Sinisuka Ginting Tetap Lolos ke World Tour Final Karena Mi Instan
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Sabtu 23 Januari 2021 Buka di Empat Lokasi
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Sabtu 23 Januari 2021, Hujan Sepanjang Hari
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Sabtu 23 Januari, Buka di Pasar Langon dan 2 Tempat Lainnya
Sebelumnya, pesta narkoba sudah direncanakan kedua tersangka jauh-jauh hari.
Dua paket sabu-sabu seberat 100 gram dibawa oleh Mustaqfirin dari Batam dengan menaiki pesawat.
Untuk mengelabuhi scurity X-Ray bandara Batam dan Jakarta, dua paket sabu dikemas dan dimasukkan ke dalam anus.
Kedua tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat perihal akan ada pesta narkoba di desa Sukodadi Kecamatan Kangkung.
"Awalnya ada informasi masyarakat bahwa akan ada pesta narkoba di Desa Sukodadi. Anggota kami melakukan penyelidikan Kamis malam," terangnya, Jumat (22/1/2021).
Kata AKP Agus, tim Cobra Resnarkoba Polres Kendal bergerak menuju lokasi dan mendatangi serta menggeledah rumah milik Mahmud bersama perangkat desa.
Baca juga: Organisasi Mahasiswa Ini Manfaatkan Kemampuan Mereka untuk Galang Donasi Bencana di Indonesia
Baca juga: Tuntutan Dikabulkan Ganjar Pranowo, Panser Biru Bersih-bersih Kota Semarang
Baca juga: Bencana Tanah Bergerak Terjadi di Sejumlah Daerah di Jateng, Dinas ESDM Beri Rekomendasi
"Saat kami grebek kamar pemilik rumah, mereka sedang pesta sabu. Di situ kami dapati dua paketan sabu-sabu," ungkapnya.
Tak hanya itu, petugas juga menggeledah saku celana Mustaqfirin dan menemukan satu paketan sabu-sabu klip kecil.
Tersangka lolos dari X-ray Bandara Internasional Soetta Jakarta dan Bandara Internasional Hang Nadim Batam kemudian melanjutkan perjalanan dengan mengunakan kereta api menuju Kendal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Sam)