Berita Regional
Soal Siswi Non-Muslim Wajib Jilbab, Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf
Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Rusmadi menyampaikan permohonan maaf terhadap kesalahan dalam penerapan kebijakan seragam sekolah.
Aturan lama akan dievaluasi
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri menyesali terjadinya peristiwa dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap siswi non-muslim di SMK Negeri 2 Padang.
Menurut Adib, aturan siswi memakai jilbab di sekolah itu sebenarnya adalah aturan lama.
Baca juga: Satres Narkoba Polres Kendal Bekuk Pengedar Sabu-sabu dari Batam
Baca juga: Meski Gagal di Thailand Open, Sinisuka Ginting Tetap Lolos ke World Tour Final Karena Mi Instan
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Sabtu 23 Januari 2021 Buka di Empat Lokasi
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Sabtu 23 Januari 2021, Hujan Sepanjang Hari
Aturan itu sudah ada sejak kewenangan SMA/SMK belum dilimpahkan ke pemerintah provinsi.
"Sangat kita sayangkan kejadian ini. Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Adib berjanji kebijakan ini akan dievaluasi.
Nantinya, siswi non-muslim tidak diwajibkan memakai kerudung atau jilbab.
"Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja," kata Adib. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/kepala-smk-negeri-2-padang-sumatera-barat.jpg)