Berita Kriminal

Perawat Culik Anak 9 Tahun di Bandung, Ditangkap di Medan, Polisi Ungkap Modusnya

Perawat Culik Anak 9 Tahun di Bandung, Ditangkap di Medan, Polisi Ungkap Modusnya

KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Pelaku penculikan yang merupakan seorang perawat dan guru privat korban mengenakan baju tahanan setelah ditangkap polisi. 

TRIBUNPANTURA.COM, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil mengungkap penculikan terhadap anak berinisial KJV (9) yang dilakukan seorang guru privat.

Diketahui, guru privat tersebut juga merupakan seorang perawat.

Sebelumnya, anak tersebut dikabarkan hilang dan sempat ramai di media sosial.

Baca juga: Wali Kota Tegal Dedy Yon Gagal Divaksin, Sudah Siap Disuntik Tak Lolos Screening Kesehatan

Baca juga: Brimob Jateng Dapat Hibah Tanah 13 Hektar dari Pemkot Solo, Ini Kata Kombes Farid

Baca juga: Percepatan Vaksinasi Covid-19, Yulianto: Termin Kedua di Jateng Harus Rampung 28 Januari

Baca juga: Bupati Tegal Hadiri Pencanangan Vaksinasi tapi Tidak Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Alasannya

Adapun pelaku berinisial SA (24) ditangkap tanggal 23 Januari 2021 di Kota Medan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan penculikan yang dilakukan SA pada tanggal 15 Desember 2020 di sebuah rumah makan di Kota Bandung.

"Pelaku ini seolah mengajak anak tersebut untuk memberi paket kepada ayahnya kemudian dengan janji selama dua jam, namun akhirnya pergi tidak ada kejelasan," ucap Ulung di Mapolrestabes Bandung, Senin (25/1/2021).

Ditangkap di Medan

Orangtua korban kemudian melaporkan kehilangan anaknya pada 16 Desember 2020.

Berbekal laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kota Medan.

"Dari hasil penyelidikan, didapati bahwa pelaku ada di Medan dan dilakukan pengejaran koordinasi dengan polisi setempat, akhirnya kita menangkap pelaku di Medan," ucapnya. 

Pelaku dan korban saling kenal

Menurut Ulung, pelaku ini sehari-hari nya merupakan seorang guru privat yang juga seorang perawat. 

"Korban dan pelaku ini sudah kenal, sehingga anaknya mau dibawa," ucap Ulung.

Polisi kemudian membawa pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dan dijerat Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 330 ATAU 332KUHP. "jadi unsur penculikannya terpenuhi, ancamannya 7 tahun," ucap Ulung.

Mengaku terlanjur sayang

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved