Berita Kudus

Mantan Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Kasus Suap Kepegawaian

Mantan Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Kasus Suap Kepegawaian

Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
www.govtech.com
Ilustrasi mantan Dirut PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, berada di dalam penjara. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Mantan Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan pungli kepegawaian PDAM Kudus.

Majelis hakim menghukum Ayatullah Humaini dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.

Lamanya hukuman yang diberikan kepada Ayatullah Humaini tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Arkanu dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Terungkap, Sukma Oni Setor Rp600 Juta untuk Dana Pengangkatan Humaini sebagai Dirut PDAM Kudus

Baca juga: Kabur Setelah Berkelahi dengan Pemilik Rumah, Puncuri Tewas Dikeroyok Warga

Baca juga: Bus Mogok Hilang Digondol Maling, Didorong Pelaku hingga Mesin Menyala, Warga Tak Curiga

Baca juga: Langgar Larangan Parkir, Relakan Kendaraan Digembok Petugas Dishub Kudus

Hakim menyatakan, terdakwa Ayatullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ayatullah Humaini dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ucap hakim Arkanu membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Ayatullah untuk membayar denda Rp50 juta.

Jika tidak dibayar maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.

Vonis tersebut terbilang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hakim menghukum Ayatullah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 50 juta.

"Terdakwa terbukti mengetahui dan memerintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada calon pegawai PDAM Kudus yang akan diangkat dengan besaran Rp 75 juta per orang," ungkap hakim.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, pungutan tersebut bermula ketika terdakwa meminjam uang Rp600 juta kepada Direktur KSP Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Iswardani, terdakwa lain.

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk mencalonkan diri dalam seleksi Dirut PDAM Kudus pada 2018.

Terdakwa membayar uang Rp600 juta kepada dua anggota tim pemenangan Bupati HM Tamzil.

Atas pinjaman itu, terdakwa akan mengganti dengan cara memungut sejumlah uang dari calon pegawai PDAM serta memberi proyek kepada Sukma Oni di PDAM.

"Terdakwa melalui dan bekerja sama dengan Sukma Oni menerima uang dengan total Rp720 juta atas pengangkatan calon pegawai PDAM Kudus," paparnya.

Dari uang itu, sebanyak Rp77 juta di antaranya dinikmati langsung oleh terdakwa, sementara Rp643 juta sisanya untuk melunasi utang kepada Sukma Oni.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menggunakan haknya apakah menerima atau mengajukan banding.

"Silakan dipikir-pikir dulu. Ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap," pungkas hakim. (nal)

Baca juga: 5 Warga Tewas Hirup Gas Beracun dari Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Madina

Baca juga: Tak Terima Digugat Cerai, Suami Jebak Istri Bawa Sabu Agar Ditangkap Polisi, Malah Begini Nasibnya

Baca juga: Digugat Sri Bintang Pamungkas Rp10 Miliar, BCA Angkat Bicara

Baca juga: Viral, Perempuan Bersepeda Adang Laju Kendaraan di Jalur Pantura Pemalang, Ini Kata Polisi

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved