Berita Kudus
Langgar Larangan Parkir, Relakan Kendaraan Digembok Petugas Dishub Kudus
Langgar Larangan Parkir, Relakan Kendaraan Digembok Petugas Dishub Kudus, Ini Kata Abdul Halil
TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus siap memberikan sanksi dengan menggembok kendaraan kepada sejumlah pelanggar parkir.
Di antaranya bagi pengendara jalan yang memarkirkan kendaraannya di sisi utara City Walk Jalan Sunan Kudus.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Abdul Halil menyampaikan, kendaraan hanya boleh memarkirkannya satu arah pada sisi selatan City Walk.
Baca juga: Lokomotif Antik Jerman D 301 Selesai Direstorasi, Jumadi Girang: Nantikan di Taman Pancasila Tegal
Baca juga: Ronaldo Tolak Tawaran Promosi Iklan Rp 103 Miliar Bareng Lionel Messi
Baca juga: Arab Saudi Umumkan Syarat Baru Jemaah Umrah dari Indonesia, Ini Penjelasannya
Baca juga: Selama 2020, di Blora Ada 1.794 Janda Baru
Namun kenyataannya, masih ada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di sisi sebelah utara.
"Kami sudah menyiapkan gembok kendaraan, untuk pengendara yang memarkirkan kendaraan di lokasi larangan parkir," ujar dia, Sabtu (23/1/2021).
Sanksi itu sesuai Perda nomor 7 tahun 2020 tentang penyelenggaraan angkutan lalu lintas jalan.
Pelanggar akan diberikan surat denda dan gembok kendaraan bisa dilepas setelah pembayaran.
"Kami sudah memiliki Perda yang menjadi acuan dalam melakukan penindakan kepada pengendara yang parkir sembarangan," ucap dia.
Kendati demikian, karena belum adanya mobil derek. Maka kendaraan yang digembok akan tetap berada di lokasi sampai pelunasan denda.
"Memang seharusnya mobil diderek, tapi karena kami belum punya mobil derek. Sementara mobil akan tetap di lokasi," kata Halil.
Tertibnya penataan parkir di tepi jalan, kata dia, juga bisa mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas.
Terlebih lokasi sisi utara City Walk merupakan tempat bagi pedagang kaki lima (PKL) yang menjadi magnet warga.
"Ke depan kami juga akan menyiapkan ruang kontrol untuk mengawasai parkir di City Walk. Ketika ada yang terlihat dari kamera pengawas akan diberitahu menggunakan pengeras suara," ujar dia.
Terpisah, Plt Bupati Kudus, HM Hartopo melarang kendaraan bermotor untuk parkir di pedesterian maupun kawasan utama City Walk.
Apalagi, telah disediakan lokasi parkir di seberang City Walk atau sisi selatan maupun di Jalan Pangeran Puger.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/ilustrasi-roda-kendaraan-digembok-petugas-dishub-karena-melanggar-aturan-larangan-parkir.jpg)