Berita Kriminal
Residivis Pencurian Lintas Provinsi Beraksi di Cepu, Polisi: Bobol Rumah, Curi Tas Hitam
Residivis Pencurian Lintas Provinsi Beraksi di Cepu, Polisi: Bobol Rumah, Curi Tas Hitam
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, BLORA - Polsek Cepu menangkap dua pelaku pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Desa Nglanjuk, Cepu, Blora.
Kedua pelaku tersebut bernama Winarto (38) warga Dukuh Gempol, Desa Ngaglik, Kasiman, Bojonegoro dan Paniran (38) warga Desa Kuncen, Padangan, Bojonegoro.
Diketahui keduanya merupakan residivis kasus pencurian lintas provinsi.
Baca juga: Telat Oper Gigi, Truk Pengangkut Besi 1,7 Ton Terguling di Tanjakan Kelir Semarang, Mbah Adi Syok
Baca juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang Bakal Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Liga 1 Mandek, Pemain PSIS Semarang Asal Lampung Coba Peruntungan Jualan Durian
Baca juga: Tenaga Kesehatan di Puskesmas Slawi Tetap Fashionable Meski Mengenakan APD
Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah pada 23 Januari 2021 ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cepu.
"Keduanya ditangkap saat berada di lokalisasi Nglebok Cepu," ujar Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, Selasa (26/1/2021).
Agus mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan pihaknya, juga diamankan barang bukti berupa sebuah telepon pintar Redmi 7 berikut boksnya, hape Oppo A3S, Oppo A33W, tas punggung warna hitam, uang tunai Rp 500 ribu.
"Dalam penangkapan tersebut juga diamankan dua unit sepeda motor, dan sebuah linggis kecil serta sebuah obeng yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya," katanya.
Kini pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Sementara kasus pencurian yang menjerat kedua pelaku tersebut terjadi pada 4 Desember 2020 di Desa Nglanjuk, Cepu.
Pelaku membobol rumah milik Haryanto (47).
Kejadian berawal saat korban pulang takziah dari rumah tetangga pada tengah malam.
Korban masuk rumah dan mengunci pintu selanjutnya istirahat, pada keesokan harinya sekira pukul 04.15 WIB.
Korban terbangun dan mendapati jendela di ruang tengah sudah dalam keadaan terbuka.
Kemudian korban mengecek barang yang ada di dalam rumah, setelah itu baru sadar ternyata tas warna hitam yang sebelumnya ditaruh di atas meja telah raib.
Adapun tas warna hitam tersebut berisi tiga buah telepon pintar, SIM, STNK, dan kartu ATM.