Minggu, 12 April 2026

Berita Tegal

Wali Kota Tegal Usulkan 3 Rancangan Peraturan Daerah, Ini Daftarnya

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tahun 2021. 

Istimewa
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (dua dari kiri) menyerahkan draft tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro (tengah), Senin (25/1/2021).  

TRIBUN-PANTURA.COM,TEGAL- Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tahun 2021. 

Hal itu disampaikannya di Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (25/1/2021). 

Tiga Raperda 2021 tersebut, pertama Raperda Kota Tegal tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.

Kedua adalah Raperda Kota Tegal tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Selasa 26 Januari, Buka di Tegal Timur dan 7 Tempat Lainnya

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Selasa (26/1/2021), Hujan Ringan Mendominasi. 

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Selasa 26 Januari 2021 Ada di Tiga Lokasi

Baca juga: Sosialisasikan Kembang Desa, Wawali Tegal Jumadi: Semoga Berkontribusi untuk Masyarakat

Terakhir, ketiga adalah Raperda Kota Tegal tentang Pengelolaan Daerah.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon mengatakan, peraturan daerah yang dibuat nantinya hanya berlaku dalam batas-batas yuridiksi daerah yang bersangkutan. 

Meski demikian, peraturan daerah yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai hierarki peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap agar dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Tegal,” kata Dedy Yon dalam rilis yang diterima Tribun-Pantura.com. 

Baca juga: Pengakuan Bupati Pekalongan Asip Kholbihi setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Begini Rasanya

Baca juga: Abrasi di Simonet Pekalongan Parah, Bibir Laut Sampai Teras Rumah, Warga Singgung Janji Relokasi

Menanggapi penjelasan wali kota terjadap tiga Raperda 2021, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, meminta fraksi-fraksi untuk segera menyusun penyampaian pemandangan umum.

“Setelah kita mendengarkan penjelasan Wali Kota Tegal atas tiga Raperda tersebut. 

Selanjutnya kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal untuk segera menyusun penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Tegal yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah Kota Tegal,” ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved