Berita Tegal
Sosialisasikan Kembang Desa, Wawali Tegal Jumadi: Semoga Berkontribusi untuk Masyarakat
Luncurkan Kembang Desa, Wakil Wali Kota Tegal Jumadi: Semoga Berkontribusi untuk Masyarakat
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal bersama Pemerintah Kota Tegal menyosialisasikan aplikasi Kembang Desa di Pendopo Kecamatan Tegal Barat, Senin (25/1/2021).
Aplikasi tersebut adalah aplikasi Kemitraan Membangun Desa atau disingkat Kembang Desa.
Dengan aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi maupun layanan hukum pengadilan di kecamatan maupun di kelurahan di Kota Tegal.
Baca juga: Wali Kota Tegal Dedy Yon Gagal Divaksin, Sudah Siap Disuntik Tak Lolos Screening Kesehatan
Baca juga: Pengakuan Bupati Pekalongan Asip Kholbihi setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Begini Rasanya
Baca juga: Bupati Temanggung dan Ketua DPRD Gagal Divaksin, Ini Daftar Pejabat Tak Lolos Screening Kesehatan
Baca juga: Pemkab-PN Kabupaten Pekalongan Luncurkan Aplikasi Kembang Desa: Permudah Layanan Hukum Masyarakat
Ketua PN Tegal, Djoni Witanto mengatakan, aplikasi tersebut merupakan program Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang direncanakan pada Agustus 2020.
Ia mengatakan, melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa melaporkan suatu kejadian.
Setelah ada laporan maka petugas dari PN akan turun untuk membantu.
"Nanti petugas kami akan turun membantu."
"Semuanya gratis dan dapat menghindari kita dari pungutan luar," kata Djoni dalam rilis yang diterima tribunpantura.com.
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, masyarakat bisa memperoleh informasi maupun layanan hukum pengadilan melalui aplikasi Kembang Desa.
Ia mencontohkan, jika ada masalah hukum dengan seseorang lali ada rasa takut atau bingung, bisa melaporkannya.
Termasuk fungsi untuk melakukan komunikasi dua arah.
Ia berharap, aplikasi Kembang Desa akan memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat Kota Tegal.
"Harapan saya terutama untuk lurah, RT, RW, dan masyarakat Kota Tegal bahwasanya segala permasalahan hukum bisa didiskusikan dengan PN."
"Tidak ada masalah yg tidak bisa diselesaikan dan tidak ada masalah yang tidak bisa didiskusikan.
"Semoga Kembang Desa ini berkontribusi positif untuk masyarakat," jelasnya. (*)
Baca juga: Abrasi di Simonet Pekalongan Parah, Bibir Laut Sampai Teras Rumah, Warga Singgung Janji Relokasi
Baca juga: Chelsea Resmi Pecat Frank Lampard, Eks Bintag Liverpool: Tak Masuk Akal, Membingungkan
Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung di PN Kendal Ihwal Tanah, Ramisah: Saya Disumpahi Meninggal Jadi Babi
Baca juga: Perempuan Pelaku Video Mesum Halte Bus Senen Mengaku Dibayar Rp22.000, Polisi Periksa Kejiawaannya