Berita Semarang
Pasien Covid-19 dengan BPJS Diminta Tebus Obat Ratusan Juta Rupiah, Bagaimana Sebenarnya Regulasinya
LaporCovid-19 sebuah wadah laporan warga (citizen reporting) menemukan beberapa laporan yang mengejutkan.
Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota.
Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.
Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.
Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain:
administrasi pelayanan
akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi)
jasa dokter
tindakan di ruangan
pemakaian ventilator
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Rabu 27 Januari 2021 Buka di Empat Lokasi
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 27 Januari 2021 Ada di Tiga Lokasi
Baca juga: DPRD Jateng Targetkan Rampungkan 23 Raperda Prioritas pada 2021
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Rabu (27/1/2021), Waspada Hujan Petir Pada Sore Hari
pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis)
bahan medis habis pakai
obat-obatan
alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan
ambulans rujukan
pemulasaraan jenazah
pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis. (*)