Berita Nasional

PNS Tidak Boleh Ajukan Pindah Tugas Sebelum 10 Tahun Mengabdi

Adanya kebijakan CPNS tidak boleh pindah tugas sebelum 10 tahun mengabdi disambut bahagia oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Istimewa
Ilustrasi ASN/PNS di Indonesia. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SRAGEN – Adanya kebijakan CPNS tidak boleh pindah tugas sebelum 10 tahun mengabdi disambut bahagia oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Menurutnya, dengan kebijakan itu CPNS yang ditempatkan di luar daerah mereka tinggal tidak bisa seenaknya meminta pindah ketika sudah menjadi PNS.

"Saya sangat senang dengan aturan terbaru PNS tidak boleh minta pindah sebelum 10 tahun mengabdi. Kemarin itu hanya dua tahun, keluar masuknya (PNS) sangat banyak, jika 10 tahun loyalitas yang mutlak," kata Yuni sapaan akrabnya itu.

Baca juga: Anak Tikam Ibu Kandungnya Hingga Tewas, Sempat Mengaku Kepada Adik Sebelum Kabur

Baca juga: Dalam Sehari 11 Kali Luncuran Awan Panas Dimuntahkan Gunung Merapi

Baca juga: 533 Juta Data Nomor HP Pengguna Facebook, Diperjualbelikan Secara Ilegal oleh Hacker di Telegram

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Menurun Rp 2.000 Berikut Daftar Lengkapnya

Jiwa loyalitas harus ditanamkan begitu tinggi, katanya. Sehingga tidak meminta pindah ke daerah masing-masing selama 10 tahun.

Hal itu Yuni tekankan kepada CPNS yang menerima Surat Keputusan (SK) CPNS kepada sebanyak 619 CPNS formasi 2019 kemarin di SMS dan enam titik lainnya.

Penekanan itu bukan tanpa alasan pasalnya dari 619 CPNS, sebanyak 277 CPNS berasal dari luar daerah Sragen dengan rincian Kabupaten Karanganyar ada 83 orang.

Kabupaten Ngawi 37 orang, Kabupaten Boyolali 32 orang, Kabupaten Sukoharjo 25 orang, Kota Solo 16 orang, Kecamatan Klaten sembilan orang dan Wonogiri tiga orang.

Sementara paling jauh dari Pontianak Tenggara satu orang, Musi Banyuasin satu orang, serta dari DKI Jakarta sebanyak dua orang.

Dia meminta kepada seluruhnya agar memberikan perubahan kepada Kabupaten Sragen selama dirinya masih menjabat menjadi bupati maupun tidak.

"Setidaknya selama lima tahun kedepan harus memberikan perubahan yang terbaik kepada Sragen bersama saya," katanya.

Didesak Memberikan SK

Yuni mengaku pihaknya didesak para CPNS untuk segera memberikan SK terlebih oleh para guru. Pasalnya CPNS di kabupaten/kota lain telah memberikan SK sejak tahun lalu.

Bukan tanpa alasan Yuni menunda pemberian SK, mengingat proses pembelajaran tatap muka ketika Pandemi Covid-19 telah ditiadakan sehingga hanya pembelajaran online.

Namun, pihaknya telah memberikan SK kepada tenaga kesehatan sebanyak 170 orang sejak tahun lalu. Karena dinilai lebih genting untuk membantu penanganan Covid-19.

"Saya banyak ditanya kapan SK turun kapan SK diberikan kebanyakan dari tenaga pendidikan. Nanti dulu, pembelajaran tatap muka kan juga belum dilakukan."

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved