Sabtu, 25 April 2026

Berita Kebumen

Kecanduan Togel, Warga Ambalkebrek Kebumen Nekat Curi Kambing

MJ (47) warga Desa Ambalkebrek Kecamatan Ambal Kebumen harus berurusan dengan polisi karena nekat mencuri kambing. 

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Polres Kebumen merilis tersangka pencurian kambing di Desa Indrosari Kecamatan Buluspesantren Kebumen, Kamis (28/1/2021). (Ist) 

TRIBUN-PANTURA.COM, KEBUMEN - MJ (47) warga Desa Ambalkebrek Kecamatan Ambal Kebumen harus berurusan dengan polisi karena nekat mencuri kambing. 

MJ diduga mencuri tiga ekor kambing milik Ngadipan warga Desa Indrosari Kecamatan Buluspesantren Kebumen, Sabtu (23/1/2021), sekitar pukul 03.00 WIB. 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Buluspesantren AKP Sumardi mengatakan, tersangka mencuri bersama satu temannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) . 

"Saat ini, kita masih melakukan pengejaran," jelasnya, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Elkan Baggott Dapat Kontrak Profesional Bersama Ipswich Town

Baca juga: Kisah Pelarian Koruptor, 2 Kali Jadi Korban Gempa Hingga Tertangkap di Tenda Pengungsian Mamuju

Baca juga: Satu Keluarga di Lumajang Meninggal Dunia Diduga Karena Keracunan Asap Genset

Baca juga: Satu Keluarga Ditemukan Tewas, Diduga Keracunan Asap Genset yang Dinyalakan Dalam Rumah saat Tahlil

 

Pengakuan tersangka, satu dari tiga ekor kambing yang dicurinya telah dijual ke Pasar Hewan di daerah banyumas seharga Rp 800 ribu. 

Kedua tersangka rupanya telah lama mengintai kandang milik korban.
Setelah memastikan aman, tersangka masuk ke kandang yang lokasinya berada cukup jauh dengan rumah korban. 

Untuk membuka pintu kandang, tersangka membakar tali pengikat pintu menggunakan korek api. 

"Setelah terputus, kambing digiring keluar kandang melalui persawahan agar tidak terlihat warga," jelasnya. 

Tersangka rupanya mengaku sudah kecanduan judi sejak remaja. Ia selalu memasang taruhan judi togel ataupun judi online agar bisa kaya, serta mengembalikan modal yang sebelumnya digunakan untuk taruhan.

Tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi petani itu mengaku, dalam setiap pasang nomor togel, ia bisa menghabiskan uang mulai Rp 20 ribu hingga Rp 60 ribu.

Baca juga: WhatsApp Buat Status untuk Penggunanya, Ada Apa?

Baca juga: Praveen Jordan/Melati Daeva Buka Peluang ke Semifinal BWF World Tour

Baca juga: Jokowi Enggan Terapkan Lockdown, dan Lebih Pilih Karantina RT

Baca juga: Diguyur Hujan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Jumat 29 Januari 2021

"Kambing baru laku satu. Uang hasil penjualan kambing pertama, kita bagi dua. Saat ini uangnya sudah habis untuk beli nomor togel (judi online)," jelasnya. 

Tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Buluspesantren pada hari berikutnya Minggu (24/1) sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. 

Kini, karena perbuatannya, tersangka dijerat  Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved