Berita Regional

Kisah Pelarian Koruptor, 2 Kali Jadi Korban Gempa Hingga Tertangkap di Tenda Pengungsian Mamuju

Buronan kasus korupsi yang DPO selama 9 tahun akhirnya tertangkap di tenda pengungsian gempa Mamuju.

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
DPO koruptur ditangkap di tenda pengungsi korban gempa Mamuju(KOMPAS.com/SUDDIN SYAMSUDDIN) 

TRIBUN-PANTURA.COM, MAMUJU - Buronan kasus korupsi yang DPO selama 9 tahun akhirnya tertangkap di tenda pengungsian gempa Mamuju.

Ia adalah Mubassir, terdakwa korupsi di Kantor Pajak Pratama Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Dalam pelariannya, ia kabur ke daerah Palu dan Kendari hingga ke Kabupaten Mamuju.

"Saat pelarian saya ke sejumlah daerah, saat di Palu saya merasakan gempa, saat kabur di Mamuju, saya juga dapat gempa," ujarnya.

Baca juga: Satu Keluarga di Lumajang Meninggal Dunia Diduga Karena Keracunan Asap Genset

Baca juga: Satu Keluarga Ditemukan Tewas, Diduga Keracunan Asap Genset yang Dinyalakan Dalam Rumah saat Tahlil

Baca juga: Pekalongan Banjir, Seratus Orang Kembali Mengungsi 

Baca juga: Viral Video 4 Wanita Aniaya Gadis di Sebuah Hotel, Polisi Langsung Tangkap Dalam Hitungan Jam

Sementara itu, Plt Kajari Kota Parepare Primabudi mengatakan, pihaknya menangkap Mubassir di tenda pengusian Jalan Abdul Syukur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (28/1/2021).

Dikutip dari Kompas TV, saat ditangkap, terdakwa tengah beristirahat dalam tenda pengungsian.

Dalam penangkapan itu, Kejaksaan Negeri Parepare dibantu Kejaksaan Negeri Mamuju.

"Ia (Mubassir) ditangkap di tenda pengungsian Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat," ungkap Plt Kajari Kota Parepare Primabudi, di tenda pengungsi Mamuju, Kamis (28/1/2021).

Mubassir, kata Primabudi, merupakan DPO Kejaksaan Parepare yang melarikan diri sejak 2012 saat pengajuan kasasinya ditolak.

Setelah kasasinya ditolak, ia tidak kooperatif dan justru melarikan diri untuk menghindari petugas.

Baca juga: Jokowi Enggan Terapkan Lockdown, dan Lebih Pilih Karantina RT

Baca juga: Diguyur Hujan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Jumat 29 Januari 2021

Baca juga: Menolak Dijadikan Pacar, Siswi SMP di Karawang Diperkosa dan Dibunuh Pemuda 24 Tahun

Baca juga: SUV Terlaris di Jepang Toyota Raize Disebut Akan Meluncur di Indonesia Tahun Ini

Kata Primabudi, Mubassir didakwa merugikan negara sebesar Rp. 30.000.000. Atas perbuatannya, ia dikenakan dakwaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

"Memberantas tindak pidana korupsi serta untuk menciptakan aparatur negara yang bebas. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah saat ini dalam hal-hal yang memberatkan dari praktik KKN," ungkapnya.

"Setelah ditangkap, terdakwa langsung dieksekusi di Lapas Parepare," sambung Primabudi, dikutip dari Kompas TV. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved