Abu Janda Dilaporkan Polisi
Abu Janda Alias Permadi Arya Dilaporkan Terkait Kasus SARA, Banser: Dukung Polisi Bertindak Adil
Abu Janda Alias Permadi Arya Dilaporkan Terkait Kasus SARA, Banser: Dukung Polisi Bertindak Adil
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) memberikan pernyataan sikap terkait pelaporan Permadi Arya atau Abu Janda ke kepolisian.
Banser mendukung polisi bertindak adil, dalam menangani tipa-tiap kasus.
Abu Janda dilaporkan dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Baca juga: Rekam Jejak Menag Yaqut Cholil Qoumas, Orang Nomor 1 Banser, Pernah Gagal Jadi Bupati Rembang
Baca juga: Misteri Kematian 1 Keluarga di Kademangan, Ayah Ditemukan Gantung Diri, Tubuh 2 Anaknya Lebam
Baca juga: Pelajar Ini Nekat Curi Motor Anggota TNI, Polisi: SPM Diambil dari Garasi Rumah Korban
Baca juga: 3 Pendaki Gunung Prau Tersesat, Banser: Alhamdulillah, Semua Bisa Selamat setelah 8 Jam Pencarian
Wakil Kepala Satkornas Banser Hasan Basri Sagala meminta semua pihak harus menghormati dan menjunjung tinggi asas kesamaan hak di hadapan hukum atau equality before the law.
"Untuk itu, Satkornas Banser juga meminta pihak-pihak yang tidak berwenang menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/1/2021).
Hasan mengatakan, Banser akan mendukung kepolisian agar bisa bertindak seadil-adilnya dalam melakukan proses hukum terkait kasus yang melibatkan Abu Janda.
Banser berharap penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian tersebut harus dilakukan secara terbuka atau transparan dan independen dari pihak manapun.
"Dengan cara demikian, maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga," jelas Hasan.
Kendati demikian, Hasan juga menjelaskan bahwa pernyataan Permadi Arya dalam akun twitternya @permadiaktivis1 yang menjadi dasar pelaporan, bukan mewakili Banser secara kelembagaan.
Menurut dia, pernyataan yang ditulis Permadi pada 2 Januari 2021, murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.
"Satkornas Banser akan menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya," imbuhnya.
Banser bukan sebatas seragam
Lebih lanjut, Hasan mengungkap bahwa Permadi Arya tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi."
"Namun, menjadi anggota Banser bukan dimaknai hanya sebatas mengenakan seragam saja."
Melainkan, anggota Banser harus memegang teguh tiga karakter.
Tiga karakter yang harus dijunjung anggota Banser di antaranya amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir), dan harakah (cara bertindak)."
Lebih jauh, anggota Banser juga dinilai harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).
"Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser," ujarnya.
"Jadi, apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser," sambung dia.
Sementara itu, Hasan mengingatkan bahwa Banser tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi persatuan bangsa.
Komitmen itu, lanjutnya, terus dijaga Banser bersama dengan TNI, Polri, aparatur negara dan berbagai pihak lain untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2021).
Permadi dilaporkan dengan dugaan ujaran rasialisme lewat akun Twitter-nya terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
“Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki saudara Permadi alias Abu Janda,” kata Ketua bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.
“Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut, kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Abu Janda alias Permadi Arya dilaporkan polisi karena dinilai melontarkan ujaran bernuansa SARA terhadap Natalius Pigai. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Abu Janda Dilaporkan Terkait SARA, Banser Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Baca juga: Viral Video Pembantaian Buaya oleh Pawang, Ratusan Warga Bedesakan Menyaksikan, Ini Kata BKSDA
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Sowan Rabithah Alawiyah, Habib Zein bin Umar: Saya Tertarik Pendekatan Beliau
Baca juga: Dipastikan Hoaks, Status Berlogo WhatsApp Bisa Curi Data Pribadi Pengguna Ponsel
Baca juga: Harusnya WFH, Oknum Guru di Banyumas Malah Keluyuran saat PPKM, Foto-foto lalu Pamer di Medsos