Berita Temanggung
Pemkab Temanggung Beri Diskon 40 Pembayaran PBB 2021, Tri: Keringan di Tengah Pandemi Covid-19
Pemkab Temanggung Beri Diskon 40 Pembayaran PBB 2021, Tri: Keringan di Tengah Pandemi Covid-19
Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) kembali memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2021.
Kepala BPPKAD, Tri Winarno mengatakan, diskon PBB yang diberikan pada 2021 ini sebesar 40 persen dari nominal ketetapan.
Berlaku bagi semua wajib pajak tanpa terkecuali di wilayah Kabupaten Temanggung.
Baca juga: Akses Dua Desa di Kecamatan Watukumpul Pemalang Tertimbun Material Longsor, Begini Kondisinya
Baca juga: Jelang Imlek 2021 di Tegal, Cynthia Sediakan Pernak-pernik Peribadatan: Tahun Ini Cenderung Sepi
Baca juga: Perempuan Berjilbab Curi Ponsel Jamaah Masjid Pasar Baru Pemalang, Aksinya Terekam Kamera
Baca juga: Berikut Daftar Harga Terbaru dan Spesifikasinya HP Realme Bulan Februari 2021
Kata Tri, keringanan PBB diberikan atas arahan Bupati Temanggung M Al Khadziq dengan pertimbangan perekonomian masyarakat belum kembali stabil.
Sementara pandemi Covid-19 hingga kini belum bisa dipastikan kapan berakhirnya.
"PBB ini merupakan sumber pembiayaan. Meskipun kecil, namun kembalinya kepada masyarakat."
"Untuk kebijakan tahun ini, keringanan 40 persen dengan pertimbangan ekonomi masyarakat belum stabil," terangnya di Temanggung, Senin (1/2/2021).
Tri menuturkan, pada 2020 lalu, Pemkab Temanggung sudah memberikan keringanan PBB sebesar 50 persen. Dengan keringanan itu, pencapaian dari hasil PBB tahun lalu mencapai Rp 10 miliar.
Pada 2021 ini, pihaknya menambah target pencapaian Rp 5 miliar menjadi Rp 15 miliar dari total ketetapan Rp 25 miliar.
Jumlah tersebut terbagi dalam 608.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang sudah didistribusikan ke 20 kecamatan pada Januari. Mulai dari nominal terkecil hingga puluhan juta rupiah.
Dengan harapan, SPPT sudah sampai ke masing-masing desa maksimal 28 Februari agar proses penyerapan dana dari PBB bisa cepat terealisasi.
Sehingga, proses pembangunan yang bersumber dari hasil PBB bisa segera dilaksanakan.
"Kami berharap Maret semuanya sudah bisa membayarkan PBB. Untuk 2022 dan selanjutnya akan kami tinjau kembali sesuai perkembangan Covid-19. Apakah masih diberikan keringanan atau sudah kembali stabil," ujarnya.
Dalam SPPT yang dicetak BPPKAD, besaran wajib pajak secara otomatis sudah dipotongkan 40 persen dari jumlah ketentuan.
Hal ini guna meringankan masyarakat yang hendak membayarkan PBB.
Pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pihak desa selama 8 hari agar masyarakat benar-benar mengerti kebijakan-kebijakan yang ada terkait PBB.