Berita Jateng
Pemuda Kebumen Ini Pakai Sabu Agar Kuat saat Bikin Telur Asin
Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, KEBUMEN - Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Dua tersangka, MM (52) warga Desa Klegenwonosari Kecamatan Klirong Kebumen, dan MR (29) warga Desa Jatimalang Kecamatan Klirong Kebumen telah ditangkap.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi mengungkapkan, para tersangka ditangkap pada Senin (25/1/2021) di wilayah Kecamatan Klirong.
"Setelah kita lakukan penggeledahan kepada para tersangka, kita mengamankan barang bukti ini," jelas AKP Paryudi, Senin (1/2).
Penangkapan tersangka bermula adanya informasi, bahwa tersangka MM memiliki paket Sabu yang akan dikonsumsi.
Mendapati informasi itu, Sat Resnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Klirong melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka MM sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket Sabu yang ternyata diperoleh dari tersangka MR.
Polisi bergerak cepat mengejar MR yang malam itu telah diketahui keberadaannya.
Saat itu juga, MR akhirnya bisa ditangkap berikut 4 paket sabu sebagai barang bukti.
Kepada polisi, para tersangka mengaku bahwa sabu-sabu itu miliknya.
Tersangka MR selain pemakai ternyata juga pengedar. Sedangkan tersangka MM hanyalah pemakai.
MM memperoleh sabu dari tersangka MR dengan membelinya seharga Rp 500 ribu.
Keterangan MR, ia mengkonsumsi sabu agar memiliki kekuatan lebih saat membuat telur asin. Ia dalam kesehariannya adalah pengrajin telur asin di daerahnya.
Karena perbuatannya, tersangka MM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.
Sedang tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/rilis-kasus-penyalahgunan-narkoba-oleh-polres-kebumen-senin-122021.jpg)