Jateng di Rumah Saja
Jateng di Rumah Saja Kota Tegal Tak Hanya Tutup Pasar dan Mal, Dedy: Tutup Jalan, Padamkan Lampu
Jateng di Rumah Saja Kota Tegal Tak Hanya Tutup Pasar dan Mal, Dedy: Tutup Jalan, Padamkan Lampu
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono secara resmi mengeluarkan surat edaran yang merespon kebijakan pemerintah provinsi terkait Jateng di Rumah Saja.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 443/005 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Peningkatan Kegiatan Pengendalian Covid-19 Tahap II di Kota Tegal.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon mengatakan, selama dua hari masyarakat harus libur dan tetap di rumah saja.
• ASN Kabupaten Tegal Gemar Korupsi Waktu, Bupati Umi Geram: Tak Ada Kontribusinya, Laporkan ke Saya
• Jateng Sepi Lockdwon 2 Hari di Rumah Saja Usulan Gubernur Ganjar, Seperti Apa?
• Pedagang Bojongbata Pemalang Keberatan Pasar Ditutup 2 Hari, Imbas Gerakan Jateng di Rumah Saja
• Kisah Kapsin Penjaga Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang di Tegal, Tak Surut Diterpa Panas & Hujan
Masyarakat harus tetap di rumah, pada Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).
Ia menjelaskan, masyarakat yang boleh ke luar rumah, mereka yang bekerja di sektor esensial.
Antara lain seperti di bidang kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, dan logistik.
"Artinya tidak ada kegiatan masyarakat. Semua harus tetap di rumah. Tujuannya agar bisa menghambat penyebaran Covid-19," kata Dedy Yon kepada tribunpantura.com, Rabu (3/2/2021).
Dedy Yon menjelaskan, selama dua hari itu tidak ada masyarakat yang berjualan.
Karena semua tempat keramaian akan ditutup, car free day, pasar, mal, pariwisata, dan tempat rekreasi.
Toko dan pedagang di jalan juga harus tutup untuk sementara.
Selain itu, menurut Dedy Yon, ada tambahan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal.
Yaitu penutupan ruas jalan dan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Tegal.
"Akses untuk jalan semuanya nanti ditutup. Terkecuali bagi kendaraan medis, logistik, dan BBM," ungkapnya.
Dedy Yon mengimbau, masyarakat untuk menaati kebijakan Jateng di Rumah Saja.
Ia menilai kebijakan tersebut untuk kebaikan bersama.