Berita Pemalang
Pemkab Pemalang Gelar Rapat Lintas Sektoral soal Pelaksanaan PPKM Mikro, Ini Hasilnya
Pemkab Pemalang Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral soal Pelaksanaan PPKM Mikro, Ini Hasilnya: Tunggu Arahan Gubernur
Penulis: budi susanto | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, PEMALANG - Pemkab Pemalang masih menyusun edaran terbaru mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbasis mikrozonasi.
Hal itu berdasarkan wacana Pemerintah Pusat yang diteruskan oleh Pemprov Jateng, yang rencananya diberlakukan di beberapa wilayah.
PPKM mikrozonasi, dimaksudkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19, di mana pengawasannya akan difokuskan di level terendah, yakni desa, kelurahan hingga RT dan RW.
• Ganjar Siapkan Teknis PPKM Mikro, 158 Desa Kategori Risiko Tinggi, Ini Peta Rawan Covid-19 Jateng
• Profil Jaksa Pinangki yang Divonis 10 Tahun Penjara karena Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra
• Cerita Hotel Bintang Lima Banting Setir Jual Nasi Bungkus, Dibanderol Rp7.000 Seporsi
• Alun-alun Pemalang Ditutup Total saat Akhir Pekan, Akses Masuk Dipasangi Portal, Dijaga Petugas
Bahkan beberapa waktu lalu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo meminta agar Camat menjadi supervisi, serta memperuat Puskesmas lewat sumberdaya manusia dan peralatannya, jika program tersebut mulai diterapkan.
Menyoal program tersebut, Bupati Pemalang, Junaedi, menerangkan, sampai saat ini PPKM mikrozonasi masih dalam tahap pembahasan.
Nantinya aturan PPKM mikrozonasi akan dituangkan dalam edaran terbaru, yang secara resmi dibuat oleh Bupati Pemalang.
"Untuk daerah, dan khususnya Pemalang, masih menunggu arahan dari Gubernur Jateng, nanti setelah keluar edaran resmi akan kami lanjukan dengan edaran terbaru," paparnya, Selasa (9/2/2021).
Dilanjutkannya, wacana PPMK Mikrozonasi guna mengendalikan penularan Covid-19 hingga tingkat terkecil di masyarakat.
“Untuk itu kami minta semua kepala desa memaksimalkan pengawasan di lingkungannya," jelasnya.
Diketahui PPKM mikrozonasi merupakan program lanjutan Pemerintah Pusat, program tersebut diwacanakan untuk melanjutkan PPKM tahap II yang selesai pada Senin (8/2).
Meski demikian, aturan ataupun sistem pengajuan jika tingkat RT atau desa hendak mengajukan PPKM mikrozonasi masih belum ada kejelasan. (bud)
• Demi Perawatan Tampil Kinclong, Sosialita Tipu Salon Kecantikan hingga Rp150 Juta, Begini Modusnya
• Kisah Cinta Sehidup Semati, Selesai Baca Yasin Haji Fatkhan Meninggal di Samping Jenazah Istrinya
• Wali Kota Pekalongan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir selama 14 Hari, Saelany Ungkap Ini
• Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri, Nikita Mirzani Doakan Ini