Berita Pemalang

Pemkab Pemalang Gelar Rapat Lintas Sektoral soal Pelaksanaan PPKM Mikro, Ini Hasilnya

Pemkab Pemalang Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral soal Pelaksanaan PPKM Mikro, Ini Hasilnya: Tunggu Arahan Gubernur

Penulis: budi susanto | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Budi Susanto
Rapat koordinasi yang dilaksankan oleh Pemkab Pemalang, Polres Pemalang, Kodim 0711, bersama Pemprov Jateng, terkait PPKM mikrozonasi, yang digelar Senin (8/2) lalu di Command Room Diskominfo Kabupaten Pemalang. 

TRIBUNPANTURA.COM, PEMALANG - Pemkab Pemalang masih menyusun edaran terbaru mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbasis mikrozonasi. 

Hal itu berdasarkan wacana Pemerintah Pusat yang diteruskan oleh Pemprov Jateng, yang rencananya diberlakukan di beberapa wilayah. 

PPKM mikrozonasi, dimaksudkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19, di mana pengawasannya akan difokuskan di level terendah, yakni desa, kelurahan hingga RT dan RW.

Ganjar Siapkan Teknis PPKM Mikro, 158 Desa Kategori Risiko Tinggi, Ini Peta Rawan Covid-19 Jateng

Profil Jaksa Pinangki yang Divonis 10 Tahun Penjara karena Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra

Cerita Hotel Bintang Lima Banting Setir Jual Nasi Bungkus, Dibanderol Rp7.000 Seporsi

Alun-alun Pemalang Ditutup Total saat Akhir Pekan, Akses Masuk Dipasangi Portal, Dijaga Petugas

Bahkan beberapa waktu lalu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo meminta agar Camat menjadi supervisi, serta memperuat Puskesmas lewat sumberdaya manusia dan peralatannya, jika program tersebut mulai diterapkan. 

Menyoal program tersebut, Bupati Pemalang, Junaedi, menerangkan, sampai saat ini PPKM mikrozonasi masih dalam tahap pembahasan.

Nantinya aturan PPKM mikrozonasi akan dituangkan dalam edaran terbaru, yang secara resmi dibuat oleh Bupati Pemalang. 

"Untuk daerah, dan khususnya Pemalang, masih menunggu arahan dari Gubernur Jateng, nanti setelah keluar edaran resmi akan kami lanjukan dengan edaran terbaru," paparnya, Selasa (9/2/2021).

Dilanjutkannya, wacana PPMK Mikrozonasi guna mengendalikan penularan Covid-19 hingga tingkat terkecil di masyarakat. 

“Untuk itu kami minta semua kepala desa memaksimalkan pengawasan di lingkungannya," jelasnya. 

Diketahui PPKM mikrozonasi merupakan program lanjutan Pemerintah Pusat, program tersebut diwacanakan untuk melanjutkan PPKM tahap II yang selesai pada Senin (8/2).

Meski demikian, aturan ataupun sistem pengajuan jika tingkat RT atau desa hendak mengajukan PPKM mikrozonasi masih belum ada kejelasan. (bud)

Demi Perawatan Tampil Kinclong, Sosialita Tipu Salon Kecantikan hingga Rp150 Juta, Begini Modusnya

Kisah Cinta Sehidup Semati, Selesai Baca Yasin Haji Fatkhan Meninggal di Samping Jenazah Istrinya

Wali Kota Pekalongan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir selama 14 Hari, Saelany Ungkap Ini

Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri, Nikita Mirzani Doakan Ini

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved