Berita Nasional

Profil Jaksa Pinangki yang Divonis 10 Tahun Penjara karena Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra

Profil Jaksa Pinangki yang Divonis 10 Tahun Penjara karena Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra. profil pinangki sirna malasari

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. 

Simak berikut profil Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang divonis bersalah dalam kasus suap Djoko Tjandra, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari berslah dalam kasus suap Djoko Tjandra, dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Pinangki juga didenda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Pinangki juga dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat.

Ada Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA dalam Proposal Fatwa Bebas Jaksa Pinangki

Cerita Hotel Bintang Lima Banting Setir Jual Nasi Bungkus, Dibanderol Rp7.000 Seporsi

Demi Perawatan Tampil Kinclong, Sosialita Tipu Salon Kecantikan hingga Rp150 Juta, Begini Modusnya

 

Tersangka, Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Djoko Tjandra 500.000 Dolar AS, Setara Rp7,4 Miliar

"Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari S.H. M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto, dilansir dari tayangan akun YouTube KompasTV, Senin (8/2/2021).

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun Pinangki sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Pinangki sebagai aparat penegak hukum malah membantu Djoko Tjandra menghindari eksekusi hukuman di kasus Bank Bali.

Selain itu, terdakwa dinilai menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Majelis hakim juga menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui kesalahannya, serta telah menikmati hasil tindak pidana.

Terakhir, Pinangki dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Namun, ada pula yang dinilai meringankan Pinangki menurut majelis hakim.

“Terdakwa bersikap sopan di persidangan."

"Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan seorang anak yang masih kecil berusia 4 tahun."

"Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap hakim.

Sebelumnya, JPU meyakini Pinangki menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa.

Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Sementara itu, Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit.

Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Profil jaksa Pinangki

Profil dan biodata Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tersangka korupsi kasus Djoko Tjandra akhirnya terungkap. 

Nama Jaksa Pinangki ramai dibicarakan setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. 

Tak cuma foto, ternyata Jaksa Pinangki juga terlibat dalam upaya pembebasan terpidana korupsi Bank Bali Djoko Tjandra yang saat itu buron di Malaysia. 

Dari hasil penyidikan Kejaksaan Agung terungkap jika jaksa Pinangki diduga menerima suap (gratifikasi) sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat. 

Siapa sebenarnya Jaksa Pinangki? 

Berikut profil dan biodatanya: 

1. Jaksa Golongan IV/a

Jaksa Pinangki akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus Djoko Tjandra. (istimewa)
Jaksa dengan nama lengkap Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH ini adalah Jaksa Madya dengan golongan IV/a.

Sebelumnya jaksa Pinangki Sirna Malasari menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Setelah ramaianya kasus ini, Jaksa Pinangki akhirnya dinon-job-kan.    

Dia dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia.

Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.

Namun, Kejagung mengaku tak dapat memastikan hal tersebut karena harus memeriksa Djoko Tjandra yang masih buron.

2. Istri perwira polisi

Jaksa Pinangki adalah istri perwira menengah polisi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Sebelumnya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf juga disorot karena di tengah kasus yang menjerat istrinya, dia tiba-tiba dimutasi.

Mutasi terhadap AKBP Napitupulu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Dalam surat tersebut, Napitupulu yang sebelumnya menjabat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri akan menduduki jabatan baru sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, mutasi itu dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi.

"Mutasi untuk penyegaran organisasi, baik tour of duty maupun tour of area," kata Awi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Mutasi tersebut mengundang pertanyaan dari Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane.

Neta melihat ada sebuah keistimewaan yang diterima oleh AKBP Napitupulu.

Dikutip dari laman resmi Akpol, Napitupulu Yogi Yusuf lahir di Cimahi 27 Februari 1976.

Ia masuk Akpol tahun 1994 dan lulus pada 1997. 

Ia pernah menduduki jabatan sebagai Kapolres Bengkulu Selatan di tahun 2014.

Ia juga pernah menjadi sebagai Kapolres Rejang Lebong, Bengkulu dan mengakhiri jabatannya di 2018.

Sementara dari laman KPK, Napitupulu Yogi Yusuf pernah menjabat sebagai Kepala Unit IV Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Koruspi Bareskirm Polri pada 2011. 

3. Pernah jadi Dosen  

Pinangki telah menjadi jaksa selama 15 tahun 8 bulan.

Dilansir dari Tribunnews.com yang mengutip dari laman Linkedin, Pinangki mencantumkan pekerjaan sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005.

Sebelumnya, ia pernah menjadi dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015.

Ia juga pernah mengajar di Universitas Trisakti pada Februari 2015 sampai Maret 2019.

Untuk pendidikannya sendiri, jaksa muda tersebut menempuh jenjang S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada tahun 2000-2004.

Ia melanjutkan pendidikan S2 jurusan Hukum Bisnis di Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006. Lanjut S3 dan memperoleh gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran pada 2008-2011.

4. Punya kekayaan Rp6 miliar 

Jaksa Pinangki bersama Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking. (Twitter)
Sebelum dicopot, Jaksa Pinangki menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Ia masuk ke dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tunjangan kinerja yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan mengacu pada Keputusan Jaksa Agung nomor 150 tahun 2011.

Sebagai PNS ia juga menerima gaji pokok yang diatur dalam PP nomor 30 tahun 2015. Gaji golongan IV PNS sebesar Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.9 juta.

Ada tunjangan lain seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan makan sebesar Rp 41.000 per hari serta tunjangan perjalanan dinas.

Lalu, berdasarkan LHKPN dari KPK pada Jumat, 31 Juli 2020, Jaksa Pinangki tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar. Laporan ini disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019.

Kekayaannya terdiri dari 3 aset tanah dan bangunan senilai Rp 6 miliar. Ada pula aset transportasi dan mesin senilai Rp 360 juta dan memiliki aset dalam bentuk kas senilai Rp 200 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra

Kisah Cinta Sehidup Semati, Selesai Baca Yasin Haji Fatkhan Meninggal di Samping Jenazah Istrinya

Wali Kota Pekalongan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir selama 14 Hari, Saelany Ungkap Ini

Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri, Nikita Mirzani Doakan Ini

Cerita Korban Banjir di Semarang, Andalkan Air Tadah Hujan, Sebungkus Nasi Disantap Satu Keluarga

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved