Berita Blora
Polisi Grebek Gudang Palawija di Blora, Ternyata Isinya Timbunan Pupuk Bersubsidi dari Wilayah Ini
Polisi Grebek Gudang Palawija di Blora, Ternyata Isinya Timbunan Pupuk Bersubsidi dari Wilayah Ini
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, BLORA - Polres Blora menggerebek gudang palawija di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Blora, Rabu (10/2/2021).
Dari penggerebekan tersebut, ditemukan pupuk bersubsidi berbagai jenjs sebanyak 14,95 ton.
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, penggerebekan yang pihaknya lakukan berawal dari informasi yang pihaknya himpun.
• Sepanjang 2020, Sumur Minyak Tua di Lapangan Ledok Blora Mampu Hasilkan 60 Ribu Barel
• Sudah Ditetapkan Sebagai Bupati Blora Terpilih, Pelantikan Arief Rohman Belum Jelas, Ini Sebabnya
• 17 Februari 2021 Seluruh Paslon Pemenang Pilkada 2020 Diharapkan Dilantik, Ini Kata Kemendagri
• Pria Bersarung Datangi Masjid Blora pada Sepertiga Malam, Bukan Tahajud Malah Curi Kotak Amal
Dari informasi itu berujung pada keuciragaan lantaran terdapat aktivitas penyimpanan pupuk bersubsidi.
"Hasil pendalaman dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan."
"Akhirnya benar ditemukan barang bukti berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk ," ujar Wiraga di gudang didampingi Kasatreskrim AKP Setiyanto.
Wiraga mengatakan, dari penggerebekan yang pihaknya lakukan menemukan 200 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi jenis TS atau SP36, kemudian 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea.
Dari keterangan yang dihimpun, pupuk bersubsidi tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur.
"Dalam penjualannya di pasaran dijual dengan harga diatas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah," tandasnya.

Dalam penggerebekan kali ini Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial Ngadiman (50), warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora. Dia adalah pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk bersubsidi tersebut.
Pupuk itu sudah tersimpan di gudang sejak seminggu yang lalu.
Sejumlah petani ada pula yang telah membelinya.
"Sebagian ada yang sudah diedarkan," kata dia.
Kata Wiraga, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dijual di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
"Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo pasal 21 (1) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.