Berita Blora

Pria Bersarung Datangi Masjid Blora pada Sepertiga Malam, Bukan Tahajud Malah Curi Kotak Amal

Pria Bersarung Datangi Masjid Blora pada Sepertiga Malam, Bukan Tahajud Malah Curi Kotak Amal

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Tangkapan layar aksi pembobolan kotak amal di masjid Al Ma'shum Jepon, Blora, pada sepertiga malam akhir atau dini hari, Rabu (27/1/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, BLORA - Seorang pria bersarung mendatangi sebuah masjid di Blora, pada sepertiga akhir malam, Rabu (27/1/2021).

Bukannya menunaikan salat tahajud, melainkan untuk melakukan aksi kriminal, bobol kotak amal.

Aksi pembobolan kotak amal masjid terekam kamera closed circuit television (CCTV).

Baca juga: Residivis Pencurian Lintas Provinsi Beraksi di Cepu, Polisi: Bobol Rumah, Curi Tas Hitam

Baca juga: 360 Nakes di Blora Tak Ikut Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama, Dinkes Beber Alasannya

Baca juga: Lintasi Jalan Menikung di Pemakaman Tugurejo, Truk Muatan Triplek Terguling saat Hujan Deras

Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Brebes Terendah se-Jateng, Baru 20 Nakes Divaksin, Ini Kata Dinkes

Usut punya usut peristiwa tersebut terjadi di Masjid Al Ma'shum Desa Jepon, Kecamatan Jepon, Blora.

Dalam video yang berdurasi 30 detik, pria tersebut mengenakan sarung dan jaket.

Dia berusaha memasukkan tangan ke dalam kotak amal, namun sepertinya gagal.

Baru kemudian dia mencongkel kotak.

Mengenai kejadian tersebut, Kapolsek Jepon Iptu Supriyono membenarkan jika peristiwa tersebut terjadi di masjid Al Ma'shum.

Katanya, aksi pembobolan kotak amal tersebut terjadi pada Rabu 27 Januari 2021 sekitar pukul 02.30 WIB.

"Kejadian tadi pagi sekitar jam 2.30. Kondisi sepi, dan memang tidak dikunci masjid itu karena kan tempat ibadah," ujar Supriyono saat dihubungi Tribunpantura.com.

Kepolisian pun kini telah merangkum keterangan dari takmir masjid, meski sebelumnya pihak takmir enggan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kata Supriyono, pihaknya akan tetap menindaklanjuti aksi pencurian uang kotak amal.

Meskipun uang yang digasak sekitar Rp200 ribu tidak menghilangkan kadar pidananya.

"Artinya kami sarankan dari takmir masjid untuk kami buatkan laporan."

"Kami bekerja berdasarkan laporan walaupun tidak niatan dilaporkan tapi tetap kami sarankan untuk laporan," katanya. (*)

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama di Tegal Baru 33 Persen

Baca juga: Rayo Vallecano vs Barcelona: Messi Kembali Masuk Skuat, Ronald Koeman Antusias

Baca juga: Gus Yasin Kagum Santri Al Mawa Kendal Produksi Pesawat Aeromodelling, Lalu Kasih Tantangan Ini

Baca juga: Mau Urus Administrasi Kependudukan di Disdukcatpil Pemalang, Sulastri Pilih Putar Balik, Kenapa?

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved