Berita Jateng
Pengusaha Miras di Banjarnegara Dihukum 6 Bulan Penjara, Bupati Peringatkan Penjual Lain
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono rupanya tak main-main untuk memutus peredaran minuman keras di daerahnya.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, BANJARNEGARA - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono rupanya tak main-main untuk memutus peredaran minuman keras di daerahnya.
Y (54), warga dan pemik toko yang diduga menjual minuman keras (miras) di Jalan Pemuda Banjarnegara akhirnya divonis enam bulan penjara oleh hakim pengadilan negeri (PN) Banjarnegara.
Ia terbukti melanggar Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 1019 tentang Pengawasan dan Pengendalian peredaran minol atau minuman beralkohol.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, vonis tersebut merupakan satu dari dua kasus peredaran miras sama yang menjerat pengusaha itu.
Perjalanan kasus tersebut bermula pada 19 Januari 2021 lalu. Saat itu petugas Satpol PP melaksanakan operasi miras di toko milik tersangka dan mendapati 206 botol miras berbagai merk. Petugas lantas menyita barang bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk keperluan penyidikan dan pemberkasan perkara. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, Jumat (5/2/2021).
"Tetapi tersangka tidak dapat hadir karena sakit dengan menyertakan surat keterangan sakit dari dokter," jelasnya, Rabu (10/2/2021)
Tersangka melalui penasehat hukumnya sempat mengajukan permohonan pra peradilan ke PN Banjarnegara terhadap proses penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan. Saat ini proses sidang peradilan di PN Banjarnegara masih berjalan.
"Akhirnya Senin kemarin dilakukan pelimpahan berkas perkara lagi di PN. Pada hari itu juga dilaksanakan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, " katanya
Dalam sidang itu, hakim akhirnya memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 bulan kurungan.
Tersangka ternyata saat ini masih dalam masa percobaan pada kasus pelanggaran Perda yang sama. Pada kasus sebelumnya, ia dituduh mengedarkan, menimbun, menguasai minuman beralkohol sejumlah 1495 botol miras berbagai merk. Dari kasus itu, ia divonis 3 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun.
Hakim memutuskan agar terdakwa melaksanakan putusan pengadilan terdahulu.
"Sehingga jumlah akumulasi hukuman yang divonis hakim terhadap terdakwa adalah 6 bulan kurungan," jelas Esti
Terpisah, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono berharap, hukuman terhadap terdakwa bisa melahirkan efek jera baginya
Kejadian ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi penjual miras lainnya yang masih berani beroperasi di Banjarnegara.
Pihaknya tidak main-main dan berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku peredaran miras.
"Hal ini sesuai komitmen kami untuk menjadikan Banjarnegara bebas peredaran miras," katanya. (aqy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/sidang-kasus-peredaran-miras-di-pengadilan-negeri-banjarnegara.jpg)