Berita Blora

77,71 Persen Jalan di Blora Rusak, Djoko Sebut Pihak Berwenang Bisa Dituntut Pidana, Ini Kata Arief

77,71 Persen Jalan di Blora Rusak, Djoko: Pihak Berwenang Bisa Dituntut Pidana, Jika . . . Begini respon bupati Blora Arief Rohman

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
Autoevolution
Ilustrasi lubang jalanan rusak dan berlubang, yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. 

TRIBUNPANTURA.COM, BLORA - Sebagian besar jalan yang ada di Kabupaten Blora rusak. Kerusakan jalan di Blora mencapai mencapai 77,71 persen atau 940,91 kilometer.

Sementara sisanya 22,29 atau 269,93 dalam kondisi baik.

Data tersebut diungkapkan oleh Bupati Blora Arief Rohman dalam paripurna DPRD Blora, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Sah! Arief Rohman-Tri Yuli Setyowati Pimpin Blora, Hari Ini Dilantik Ganjar Secara Virtual

Baca juga: 14 Orang Bersamurai Bikin Onar di Solo, Rusak Barang dan Rampas Uang di Tiga Warung

Baca juga: Akses Jalan Menuju Bandara Ngloram Rusak Parah, Ini Kata Dinas PUPR Blora

Baca juga: Bupati Semarang Dipanggil Penyidik KPK Terkait Korupsi Juliari Batubara, Ngesti Angkat Tangan

Dari data yang ada artinya sebagian besar jalan kabupaten di Blora dalam keadaan buruk.

Menanggapi hal tersebut, pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, jika jalan rusak itu tidak segera diperbaiki atau diberikan rambu peringatan, maka pihak yang berwenang dapat dituntut pidana.

Menurut Djoko, ini sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Tergantung dari wewenang pemilik jalan. Jalan milik kabupaten tanggung jawab bupati, jalan milik provinsi tanggung jawab gubernur, dan jalan nasional tanggung jawab Menteri PUPR," ujar Djoko, Jumat (26/2/2021).

Mengutip Undang-undang LLAJ, Djoko mengatakan, sesuai dengan pasal 24 ayat 1 yang berbunyi penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian dalam ayat 2, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, lanjut Djoko di pasal 273 ayat (4) Undang-undang LLAJ mengatakan, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00.

"Oleh sebab itu, jalan-jalan yang rusak sebaiknya diberikan rambu, sehingga pengguna akan berhati-hati di jalan raya," tandasnya.

Sementara itu, Arief Rohman berkata, bahwa perbaikan jalan merupakan bagian dari prioritas pembangunan selama dia memimpin Blora.

Oleh karenanya, dia akan melakukan sejumlah langkah mengingat masih banyaknya jalan rusak di Blora.

Menurutnya, minimal harus ada anggaran sebesar Rp 300 miliar.

Bahkan, lanjut Arief, ketika masih kurang dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan, maka pihaknya akan menutupnya dengan skema utang.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved