Berita Slawi
E-Tilang Segera Diterapkan di Kabupaten Tegal, Kasatlantas: Semua Sudah Disiapkan
E-Tilang Segera Diterapkan di Kabupaten Tegal, Kasatlantas: saran dan prasarana Semua Sudah Disiapkan
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: yayan isro roziki
Penulis: Desta Leila Kartika
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Sistem E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) rencananya akan segera diterapkan di wilayah Kabupaten Tegal.
Namun untuk kapan dimulainya belum bisa dipastikan, karena masih dalam tahap berkoordinasi dengan pihak terkait.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasatlantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan Chandra, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Kawanan Pencuri Sikat Habis Rokok dan Kopi Saset Toko Berjejaring di Tegal, Aksinya Terekam CCTV
Baca juga: Pasar Randudongkal Pemalang Senilai Rp44 Miliar Kapan Diresmikan? Kata Hepi Sebelum Ramadan
Baca juga: Masih Berani Parkirk Kendaraaan di Jalan Pancasila Kota Tegal? Langsung Kena Tilang
Baca juga: ASN Pemkab Tegal dan Wartawan Suntik Kedua Vaksin Covid-19, RSU Adella: Alhamdulilah Lancar
Adapun yang dimaksud E-Tilang adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya alih-alih polisi yang bertugas di jalanan.
"Rencana bulan ini memang ada launching E-Tilang khusus di beberapa lokasi. Kalau dari Satlantas Polres Tegal sarana dan prasarananya sudah kami siapkan."
"Termasuk koordinasi dengan unsur terkait seperti Pengadilan dan Kejaksaan, kaitannya dengan penentuan denda tilang."
"Nantinya kalau sudah ditentukan berapa dan piranti juga sudah siap, tinggal langsung kami gelar atau terapkan," papar AKP Himawan, pada Tribunpantura.com.
Tidak hanya menggunakan sistem E-Tilang atau E-TLE yang statis (kamera CCTV di beberapa titik tertentu), tapi masing-masing petugas juga akan dibekali kamera GoPro yang diletakkan di helm.
Tujuannya, saat petugas sedang patroli atau tidak sengaja menjumpai orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas, petugas bisa menindak secara langsung.
Karena semua buktinya sudah ada dalam rekaman kamera GoPro tersebut.
"Jadi saat menemukan pelanggaran petugas bisa menindak langsung karena bukti ada di rekaman video GoPro tadi."
"Tinggal sampaikan saja, misal selamat siang bapak sudah terekam kamera kami melakukan pelanggaran apa, pasal sekian, selanjutnya akan dikirimkan bukti pelanggaran sudah begitu saja."
"Nah rekaman tadi dikirim ke petugas pengoperasi untuk melakukan pengecekan," jelasnya.
Melalui rekaman yang diperoleh dari petugas dan diserahkan ke bagian operasional, akan terlihat apa saja poin pelanggarannya.
Termasuk data kendaraan, data pengemudi apakah sudah memiliki SIM atau belum, jika belum maka poin pelanggarannya yaitu mengemudikan kendaraan tapi tidak memiliki SIM.
Baru poin yang selanjutnya pelanggaran yang ditemukan dari hasil rekaman CCTV atau E-TLE.
"Nantinya petugas akan mengirimkan surat kepada yang bersangkutan (pelanggar) untuk datang ke kantor."
"Tujuannya untuk mengkonfirmasi pelanggarannya apa saja, sekaligus kami tunjukkan bukti rekaman cctv atau rekaman kamera."
"Setelah itu kami berikan nomor BRIVA (BRI Virtual Account), supaya pelanggar bisa langsung membayar denda melalui ATM BRI," ungkapnya.
Sehingga nantinya, lanjut AKP Himawan, tidak ada lagi pelaksanaan sidang bagi pelanggar lalu lintas.