Berita Slawi
E-Tilang Segera Diterapkan di Kabupaten Tegal, Kasatlantas: Semua Sudah Disiapkan
E-Tilang Segera Diterapkan di Kabupaten Tegal, Kasatlantas: saran dan prasarana Semua Sudah Disiapkan
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: yayan isro roziki
Maka dari itu, perlu adanya kerja sama antara Polres Tegal dengan Kejaksaan dan Pengadilan.
"Contoh lain, Kejaksaan dan Pengadilan menentukan sesoarang tidak memiliki SIM dan melanggar lampu merah maka dendanya sekian, nah itu yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan."
"Dengan kata lain denda tersebut tidak bisa ditentukan oleh kepolisian," tegasnya.
Tambahan informasi, sudah sejak dua bulan yang lalu pihak Satlantas Polres Tegal bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, melakukan survei untuk menentukan lokasi mana saja yang akan dipasangi CCTV. (dta)
Baca juga: Wacana Ini Dihembuskan Bupati Mukti Agung, Pedagang Pemalang Nanti Realisasinya, Apa Itu?
Baca juga: Umi Azizah Kembali Pimpin Cabang Muslimat NU Kabupaten Tegal Periode 2021-2026
Baca juga: Satlantas Polres Tegal Kota Buatkan SIM Gratis Bagi Penyandang Disabilitas Fisik
Baca juga: Ini Tantangan dari Gubernur Ganjar ke Staf Kominfo dan Humas se-Jawa Tengah