Rabu, 27 Mei 2026

Berita Jateng

Komisi E DPRD Jateng Minta Daerah Harus Cepat Kirim Data Formasi Guru PPPK ke Pusat

Para guru dan tenaga kependidikan honorer yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) bisa melamar dalam jalur seleksi Pegawai

Tayang:
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
IST
Ketua Komisi E (Bidang Kesra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Abdul Hamid. 

Penulis: Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Para guru dan tenaga kependidikan honorer yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) bisa melamar dalam jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hingga awal Maret ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat daerah telah mengajukan 568.238 formasi guru untuk dijadikan PPPK.

Seperti diketahui, pemerintah menyediakan formasi total satu juta guru. Data di Kemendikbud, kebutuhan guru secara nasional yakni 1.002.616 orang.

Rencananya, akhir Maret pemerintah akan mengumumkan formasi guru PPPK. Oleh karena itu, daerah harus cepat mengusulkan formasi.

Ketua Komisi E (Bidang Kesra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Abdul Hamid meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus cepat mengirimkan usulan.

"Meskipun masih banyak formasi yakni satu juta, tetapi daerah harus tanggap dan gerak cepat. Daerah harus responsif menanggapi ini. Ini kan kran formasi sudah dibuka pusat," kata Abdul Hamid, Senin (8/3/2021).

Jangan sampai, lanjutnya, daerah tertinggal formasi ini. Nantinya akan terkesan bahwa pemerintah tidak peduli terhadap nasib honorer.

Mengingat saat ini banyak honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tapi statusnya belum jelas.

Oleh karena itu, kesempatan dibukanya formasi PPPK dalam program pemerintah 'Perekrutan Satu Juta' guru harus dimanfaatkan sebaiknya oleh pemerintah daerah.

"Formasi memang banyak, sehingga tidak khawatir tidak kebagian. Namun, yang paling penting kenyamanan bagi guru honorer. Dengan begitu, status mereka menjadi jelas," ucap Amex, sapaan akrabnya.

Menurutnya, pemerintah daerah harus cermat dalam mendata guru honorer yang nantinya dimasukan dalam formasi.

Guru yang memiliki predikat tertentu sudah sewajarnya mendapatkan prioritas. Misalnya guru tersebut sudah lama mengabdi dan sebagainya.

"Pemerintah harus melihat sejumlah keterangan seperti masa pengabdian dan persyaratan lain yang mutlak untuk guru itu dimasukan," jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sementara, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jateng, Muhdi menuturkan, agar pemerintah provinsi dan daerah tidak perlu takut mengusulkan formasi guru yang dibutuhkan.

"Kemendikbud menuturkan anggaran disiapkan pemerintah pusat, nanti dikirim ke daerah pembayarannya. Karena itu, kami mohon pemerintah kabupaten dan kota jangan pelit untuk mengusulkan kebutuhannya," kata Muhdi.

Menurutnya, saat ini usulan dari daerah masih sedikit dibandingkan formasi yang dibuka pemerintah.

Ia berharap agar mendata kebutuhan guru yang ada. Setelah itu, kebutuhan tersebut diusulkan semua untuk formasi PPPK.

Misalnya, kata dia, seperti yang diungkapkan Pemerintah Kota Semarang bahwa kekurangan sekitar 2.200 guru.

"Ya kekurangan itu diusulkan semua sehingga kebutuhannya terpenuhi. Ini juga akan meringankan pemerintah dimana harus menggaji honorer sesuai standar UMK (upah minimum kabupaten/kota). Guru jangan dikarambol, pusat sudah membuka, giliran daerah yang tidak mengusulkan," ujarnya.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved