Berita Tegal

Warga Dilarang Parkir di Jalan Pancasila, Ini Tiga Kantong Parkir yang Disedikan Pemkot Tegal

Warga Dilarang Parkir di Jalan Pancasila, Ini Tiga Lokasi Kantong Parkir yang Disedikan Pemkot Tegal

tribunpantura.com/fajar bahruddin achmad
Masyarakat tampak sedang asyik berswafoto atau selfie di kawasan Jalan Pancasila, Kota Tegal, Selasa (8/12/2020). Mulai pertengahan Maret 2021, warga dilarang memarkirkan kendaraannya di Jalan Pancasila. Karena itu, Pemkot Tegal telah menyediakan tiga lokasi untuk kantong parkir. 

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Dinas Perhubungan Kota Tegal menyediakan tiga lokasi parkir bagi masyarakat yang mengunjungi kawasan Jalan Pancasila Kota Tegal.

Tempat parkir tersebut disedikan untuk masyarakat yang ingin berjalan-jalan dan menikmati kuliner di Jalan Pancasila.

Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, M Arifin mengatakan, sepanjang Jalan Pancasila sudah tidak bisa dijadikan tempat parkir kendaraan.

Baca juga: Masih Berani Parkirk Kendaraaan di Jalan Pancasila Kota Tegal? Langsung Kena Tilang

Baca juga: Demokrat Ditagih Kembalikan Mahar Politik Pilkada Magelang Rp500 Juta, Begini Jawaban Rinto Subekti

Baca juga: E-Tilang Segera Diterapkan di Kabupaten Tegal, Kasatlantas: Semua Sudah Disiapkan

Baca juga: Pasar Randudongkal Pemalang Senilai Rp44 Miliar Kapan Diresmikan? Kata Hepi Sebelum Ramadan

Masyarakat yang berkunjung harus memarkirkan kendaraannya di tempat yang disediakan. 

Yaitu di Halaman Menara Waterleiding/ Kantor PDAM, Jalan Tentara Pelajar, dan Jalan Lawu. 

"Jadi tiga tempat kami sediakan, di Halaman Kantor PDAM, Jalan Tentara Pelajar, dan Jalan Lawu," kata Arifin dalam rapat bersama juru parkir di Kantor Dishub Kota Tegal, Selasa (9/3/2021). 

Arifin menjelaskan, di Jalan Pancasila juga sudah tidak ada juru parkir yang bertugas. 

Surat keputusan (SK) juru parkir di area tersebut sudah dicabut. 

Ia mengatakan, bagi juru parkir yang nekat menarik uang di Jalan Pancasila, maka bisa dinyatakan menarik pungutan liar (Pungli).

Sementara bagi masyarakat yang nekat parkir bisa dikenakan tilang oleh petugas kepolisian. 

"Di jalan tersebut sudah bisa dilakukan penindakan. Jukir bisa disebut pungli dan pemilik kendaraan bisa terkena tilang," tegasnya. 

Perwakilan juru parkir, Tri Adi Wibowo (40) mengatakan, semua juru parkir setuju dan siap mengikuti kebijakan pemerintah kota.  

Namun menurutnya, seringkali juru parkir berbenturan dengan kondisi di lapangan. 

Masyarakat saat parkir susah diarahkan ke halaman Kantor PDAM. 

Mereka inginnya tetap parkir di Jalan Pancasila

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved