Berita Tegal

Bolehkah Odong-odong Melintas di Jalan Raya? Ini Penjelasannya

Keberadaan odong-odong saat ini sedang menjadi tren di tengah masyarakat.   Tidak lagi hanya di kawasan wisata.

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUN PANTURA/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Odong-odong melintas di Jalan Pancasila Kota Tegal, Selasa (9/3/2021). 

Selain tidak sesuai standar keselamatan, odong-odong juga bisa membahayakan pengendara jalan yang lain. 

Menurut AKP Aini, banyak pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilanggar oleh odong-odong

Seperti pasal 208 yang dapat menyatakan odong-odong melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang.  

Pasal 228 ayat (1), karena tidak memiliki kelengkapan STNK yang sesuai dengan nomor kendaraan atau memiliki tanda nomor kendaraannya. 

Pasal 280 dan pasal 289 yang mengatur tentang sabuk keselamatan. 

Kemudian pasal 278, pasal 285, pasal 277, bahwa kendaraan bermotor yang dioperasionalkan harus memenuhi uji tipe dan uji berkala.

"Jadi kalau operasinya di jalan raya atau umum, jelas tidak boleh. Itu tidak sesuai spesifikasinya dan bisa dilakukan penindakan pelanggaran," jelasnya. 

AKP Aini mengimbau, pemilik odong-odong untuk tidak beroperasi di jalan raya. 

Karena itu sangat berbahaya. 

Sementara bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan keselamatannya saat menaiki odong-odong

AKP Aini mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Tegal untuk membahas operasional odong-odong

Supaya para pemilik odong-odong bisa terkoordinir dan memiliki tempat beroperasi. 

"Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membahas kebijakan operasional odong-odong. Jadi akan kami tindaklanjuti untuk mencari solusinya," ungkapnya. (fba)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved