Berita Blora
Kasus Perceraian PNS di Blora Didominasi dari Kalangan Guru, BKD Ungkap Penyebabnya
Kasus Perceraian PNS di Blora Didominasi dari Kalangan Guru, BKD Ungkap Penyebabnya. perceraian asn
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, BLORA - Sepanjang 2020 ada 16 permohonan izin perceraian di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Blora yang dilayangkan kepada bupati.
Dari seluruh permohonan izin perceraian, dari kalangan guru PNS yang paling mendominasi.
Kasubbid Pembinaan Pegawai dan Peraturan Perundang-undangan pada Badan Kepegawaian Daerah Blora, Kristiawan Sri Hadi mengatakan, sepanjang 2020 terdapat 16 permohonan izin perceraian dari kalangan PNS ke bupati.
Baca juga: Ihwal Dugaan Kebocoran Soal Seleksi Pengisian Perangkat Desa, Ini yang Dilakukan Inspektorat Blora
Baca juga: 77,71 Persen Jalan di Blora Rusak, Djoko Sebut Pihak Berwenang Bisa Dituntut Pidana, Ini Kata Arief
Baca juga: Moeldoko Pimpin Demokrat Versi KLB, DPC Blora: Keliru, Itu Salah, Nanti akan Ditegur Gusti Allah
Baca juga: Soal Seleksi Pengisian Perangkat Desa di Blora Diduga Bocor, Ada Kiriman dari Guru Les
"16 permohonan itu belum tentu ada putusan cerai. Itu yang sudah direalisasi (permohonannya) oleh bupati atau diberi izin (cerai) atau diberi surat keterangan," ujar Kristiawan melalui sambungan telepon, Rabu (10/3/2021).
Dia melanjutkan, 16 permohonan izin perceraian itu didominasi oleh PNS guru.
Jumlahnya ada 6 permohonan cerai yang dilayangkan oleh guru di bawah naungan Dinas Pendidikan.
Kemudian disusul oleh Dinas Kesehatan. Sepanjang 2020, tercatat ada 3 permohonan izin cerai dari PNS di bawah suku dinas tersebut.
"Kalau di Dinas Kesehatan ada perawat juga yang mengajukan permohonan izin cerai," ujarnya.
Selanjutnya, 2 permohononan izin perceraian datang dari PNS Dinrumkimhub Blora, Dindagkop UKM Blora 1 permohonan, dan Dinkominfo Blora 1 kasus.
"Dinas Pertahanan Pangan dan Ketahanan Pangan Blora 1 permohonan dan Setda Blora 2 permohonan cerai," ujar dia.
Dari seluruh kasus perceraian yang melanda kalangan PNS, ujar Kristiawan, karena bermacam latar belakang.
Ada kalanya perceraian itu bermula dari cek-cok.
Kemudian ada juga karena ada pria idaman lain atau wanita idaman lain.
"Ada juga karena masalah ekonomi atau bumbu dari orang ketiga," tandasnya.
Perihal perceraian di kalangan PNS ini memang harus ada permohonan izin. Hal itu telah diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP Nomor 45 Tahun 1990.