Berita Kriminal

Duel Maut Suami vs Mantan Suami, Satu Orang Tewas Ditusuk, Begini Ceritanya

Duel Maut Suami vs Mantan Suami, Satu Orang Tewas Ditusuk, Begini Ceritanya. Pelaku Suami Sah dari Mantan Istri Korban

Istimewa/net
Ilustrasi jenazah korban pembunuhan. 

TRIBUNPANTURA.COM, PADANG - Seorang pria berinisial AR tewas setelah duel dengan suami mantan istrinya.

Korban mendapat dua tusukan di dada. Saat ini, pelaku pembunuhan berinisial RJ sudah diamankan Polres Bukittinggi.

Kasat Reskrim Polres Kota Bukitinggi Chairul Amri mengatakan kasus pembunuhan tersebut bermula saat AR datang ke rumah kontrakan mantan istrinya yang berinisial R di Jorong Sungai Rotan, Nagari Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

Baca juga: Diduga Judi Sabung Ayam, Warga Tegal Digrebek Polisi saat Jauh-jauh Datang ke Tasikmalaya

Baca juga: Buru Tersangka Perampokan, Oknum Polisi Malah Tembak Teman Kencan di Tempat Hiburan Malam

Baca juga: Truk Engkel Bermuatan Pakan Ternak Terguling di Jalur Clirit View Kalibakung, Begini Kondisi Sopir

Baca juga: Jumlah Laporan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2020 di Kabupaten Tegal Menurun

"Menurut pengakuan R, kejadian bermula saat AR datang ke kontrakannya untuk menjemput anaknya yang tinggal bersama R dan RJ pada Jumat (12/3/2021) kemarin."

"Saat itu terjadi cekcok mulut antara AR dengan R yang mantan istrinya," ujar Chairul Amri, Sabtu (13/3/2021) melalui telepon.

Cekcok mulut tersebut berujung pemukulan oleh AR kepada R dengan palu.

Palu tersebut sudah diselipkan di pinggang AR.

"Melihat pemukulan tersebut, pelaku RJ menghampiri AR dan terjadilah perkelahian. RJ ini adalah suami R," ujarnya.

Saat perkelahian tersebut kata Chairul Amri, AR memegang palu dan RJ membawa pisau.

"Korban mengalami dua tusukan di dadanya dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit," ujarnya.

Setelah mendapat informasi di lokasi kejadian, tim Opsnal Polsek IV A Canduang dan Satreskrim Polres Bukittinggi bergerak mencari keberadaan RJ.

"Kejadian perkelahian sekitar pukul 10 pagi, pelaku kami tangkap pada pukul setengah lima sore di tempat pelariannya, Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi," paparnya.

Saat penangkapan, pihak kepolisian mengamankan satu buah pisau warna hitam yang diduga digunakan saat perkelahian tersebut.

Pelaku dikenai Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Suami Duel dengan Mantan Suami Istrinya, Satu Orang Tewas

Baca juga: Ihwal Warga Petarukan Terisolir karena Akses Jalan Dibangun Tembok Rumah, Kapolsek: Hoaks Itu

Baca juga: 100.000 KK di Tegal Raya Terdampak Sulitnya Mendapatkan Benang Rayon, Industri Sarung ATBM Goyah

Baca juga: Siap-sap, Mulai Senin Ini Bayar Tiket Masuk Objek Wisata Guci Non Tunai Gunakan QRIS

Baca juga: Ngawur! Limbah Medis Dibuang Begitu Saja di Area Persawahan di Kudus

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved