Berita Slawi

Jumlah Laporan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2020 di Kabupaten Tegal Menurun

Jumlah Laporan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2020 di Kabupaten Tegal Menurun

Istimewa
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono, bersama Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal Elliya Hidayah, saat memimpin rapat koordinasi di Ruang Rapat Bupati Tegal, Rabu (10/3/2021) lalu 

Penulis: Desta Leila Kartika 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI – Jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2020 di Kabupaten Tegal menurun dibandingkan tahun 2019 lalu. 

Sepanjang tahun 2020, Pemkab Tegal melalui Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), mencatat korban kekerasan terhadap perempuan dan anak ada 49 kasus, atau menurun 18 persen dari tahun 2019 yang sebanyak 60 kasus. 

Informasi ini terungkap saat digelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Bupati Tegal, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Ihwal Warga Petarukan Terisolir karena Akses Jalan Dibangun Tembok Rumah, Kapolsek: Hoaks Itu

Baca juga: 100.000 KK di Tegal Raya Terdampak Sulitnya Mendapatkan Benang Rayon, Industri Sarung ATBM Goyah

Baca juga: Kreasi Unik Tempat Cuci Tangan dari Bambu dan Barang Bekas, Antar Sulaiman Juarai Lomba CTPS

Baca juga: Upacara Melasti di Tegal Berlangsung Sederhana, Pengambilan Air Suci Diikuti 10 Umat

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono mengatakan, meski jumlah kasus yang dilaporkan berkurang, namun Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal harus senantiasa meningkatkan kualitas pelayanannya.

“Saya yakin kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini adalah fenomena gunung es."

"Sehingga harus ada inovasi dari dinas melalui tim PPT-nya untuk membangun kesadaran kritis masyarakat, minimal berani lapor,” kata Joko, dalam rilis yang diterima Tribunpantura.com, Sabtu (13/3/2021). 

Untuk itu, pemanfaatan teknologi informasi ini penting sebagai sarana komunikasi efektif di era internet of things dan media sosial. 

Dimana kekerasan terhadap perempuan di dunia maya terjadi dan kasusnya terus meningkat namun masih disepelekan.

Joko mencontohkan, peretasan akun media sosial untuk kemudian disalahgunakan dengan menyebarkan konten pribadi ke ranah publik juga banyak dialami dan merugikan perempuan.

“Untuk itu saya minta penggunaan kanal media sosial pemerintah jangan sebatas sarana informasi penyampaian program, tapi juga harus menjadi sarana komunikasi efektif untuk menampung keluhan dan laporan warga,” pesan Joko.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah keberadaan lembaga layanan terpadu pemulihan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang dikenal dan mudah dijangkau. 

Konsep layanan terpadu ini tentunya juga harus terintegrasi dalam kebijakan daerah tentang layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal Elliya Hidayah mengatakan, tim PPT Kabupaten Tegal terus melakukan berbagai upaya untuk menangani korban kekerasan.

Antara lain dengan membuka layanan pengaduan, melakukan home visit ke rumah korban, memberikan layanan kesehatan, bimbingan konseling kerohanian, hingga penegakan hukum.

“Sosialisasi tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah kami lakukan sampai tingkat desa dibantu tim penggerak PKK dan organisasi kemasyarakatan, meski hasilnya belum maksimal."

"Harapan kami, masing-masing desa bisa membuat sistem penanganan swadaya yang melibatkan unsur dan elemen masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus,” jelas Elliya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved