Berita Jateng
Ini Respons Aptrindo Soal Aturan Baru Menhub Truk ODOL Harus Transfer Muatan di Jembatan Timbang
Denda tilang dinilai kurang memberikan efek jera pada pengendara yang mengendarai angkutan barang melebihi batas muatan atau truk over
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
Penulis: Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Denda tilang dinilai kurang memberikan efek jera pada pengendara yang mengendarai angkutan barang melebihi batas muatan atau truk over dimension over loading (ODOL).
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Hubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi saat meninjau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Brebes baru-baru ini.
Karena tilang tak efektif, pihaknya berupaya menerapkan kewajiban transfer angkutan barang di jembatan timbang, untuk truk yang masuk kategori obesitas atau ODOL.
Kendaraan truk ODOL yang melintas di jalan tol ataupun non-tol memberikan kerugian yang besar terhadap negara, terutama pada infrastruktur jalan.
Data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun.
Selain itu keberadaan truk ODOL ini, lanjut Budi, menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban jiwa.
Menanggapi penerapan skema baru untuk penindakan angkutan barang dan logistik, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menganggap operasi menuju Zero ODOL pada 2023 dengan melakukan penindakan terhadap truk-truk belum menunjukkan hasil yang memuaskan.
Sebetulnya, dalam dua bulan terakhir, penindakan dengan cara transfer muatan sudah diuji coba di beberapa Jembatan Timbang di Indonesia.
"Tanpa mengecilkan upaya yang telah ditempuh Kememhub, namun hasilnya atau dampaknya masih jauh dari harapan. Karena penindakan terhadap ODOL ini masih kurang rapat dan merata," kata Ketua Aptrindo Jateng & DIY, Chandra Budiwan, Minggu (21/3/2021).
Ia menyoroti masih banyaknya kelemahan dalam operasi penindakan ODOL tersebut, dikarenakan metode pengawasannya yang masih berjalan secara manual. Padahal, di era digital ini mestinya sudah menggunakan electronic law enforcement yang meminimalisir terjadinya kontak manusia dengan manusia.
Seperti diketahui, sistem digital penilangan atau electronic traffic law enforcemen atau ETLE sudah digunakan Polri untuk proses penilangan pelanggar lalu lintas.
"Penegakan hukum menggunakan manusia (petugas) sangat tidak efektif dan efisien. Mereka bisa saja mengalami kecapekan fisik dan mental setelah menjalankan operasi secara terus menerus dalam kurun waktu lama.
Selain itu juga sering berpotensi terjadi kesalahan dan penyelewengan," ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, Kemenhub harus bisa membenahi ekosistem angkutan barang terlebih dahulu seperti persaingan usaha tidak sehat yang merupakan faktor utama penyebab terjadinya praktik ODOL.
Selain itu, kata dia, persoalan ODOL akan selesai dengan sendirinya, jika penindakannya menggunakan hukum responsif, bukan hukum represif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/truk-yang-memuat-barang-melebihi-kapasitas-melintas-di-jalan-tol-dalam-kota-semarang.jpg)