Berita Jateng
ETLE Diterapkan di Jateng, DPRD Harap Masyarakat Lebih Tertib Lalu Lintas
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diluncurkan pada Selasa (23/3/2021).
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis

Penulis: Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diluncurkan pada Selasa (23/3/2021).
Di Jawa Tengah ada 27 titik yang dipasang CCTV sebagai perlengkapan penindalam dalam ETLE. Ke depan, akan ditambah lagi hingga 50 ETLE hingga terpenuhi di 35 kabupaten dan kota di Jateng.
Anggota Komisi A (Bidang Pemerintahan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Sururul Fuad mengatakan penerapan ETLE ini diharapkan dapat memberikan efek psikologis dimana masyarakat bisa disiplin dan tertib mematuhi aturan berkendara.
"Setelah diluncurkan sistem ini, diharapkan tidak hanya sebagai sarana penindak pelanggar lalu lintas, tapi juga ada dampak positif lainnya. Semisal meningkatnya kesadaran masyarakat Jawa Tengah akan tertib berlalu lintas," kata Fuad, Rabu (24/3/2021).
Legislator dari daerah pemilihan Jateng XII (Tegal, Brebes, Kota Tegal) ini juga menuturkan meskipun program ini sudah diluncurkan, sosialisasi kepada masyarakat harus tetap digencarkan.
Hal ini, kata dia, dimaksudkan untuk meminimalkan disinformasi di masyarakat terkait prosedur penindakan.
"Karena masih banyak masyarakat yang belum paham terkait prosedur tetap penerapan aturan baru ini. Walaupun sudah diresmikan, Polda Jawa Tengah harus tetap melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait prosedur penerapan ETLE ini. Agar masyarakat tidak bingung dengan aturan baru ini," katanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengapresiasi Polri terkait terobosan atau inovasi ini. Ia menyebut langkah ini merupakan satu peningkatan dalam pelayanan publik yang berbasis teknologi.
Menurutnya, aturan ini juga meminimalisir terjadinya pungli atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab. ETLE menghilangkan penindakan pelanggaran yang menggunakan cara antar-orang ketemu.
"Saya apresiasi sepenuhnya aturan ini, semoga masyarakat semakin tertib. Tindakan pelanggaran lalu lintas dapat diselesaikan dengan mudah dan cepat," imbuhnya.(mam)