DPRD Jateng
Mohammad Saleh Dukung Perpres Daur Ulang Sampah: Tesis Saya Dulu Bahas Analisis Landfill Gas
Mohammad Saleh menyambut baik penandatanganan Perpres yang mengatur mekanisme waste to energy atau daur ulang sampah menjadi energi listrik.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan telah menandatangani persetujuan pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mekanisme waste to energy atau daur ulang sampah menjadi energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Langkah strategis ini menjadi upaya nyata pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah yang angkanya terus meningkat dari waktu ke waktu di berbagai kota besar.
“Ini saya baru tanda tangan paraf Perpres untuk energi baru terbarukan dari sampah dan dari cangkang-cangkangan kayu,” kata Bahlil dalam sebuah diskusi yang digelar di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (7/10/25).
Bahlil menyoroti kondisi darurat sampah yang saat ini sudah terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
“Sampah-sampah kita di 30 kota itu sudah meledak sekali. Di Jakarta, di Tangerang, di Surabaya, di Makassar, kemudian di Kalimantan, itu sudah repot sekali,” ujarnya.
Perpres ini disebut Bahlil sebagai bentuk dukungan langsung pemerintah kepada masyarakat yang sudah sejak awal memanfaatkan sampah sebagai energi baru dan terbarukan.
Baca juga: Mohammad Saleh Ajak Mahasiswa Berperan Aktif Wujudkan Ketahanan Pangan di Jateng
Ia menegaskan, aturan ini sejalan dengan arahan Presiden.
“Maka arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk sampah-sampah itu dijadikan sebagai waste to energy. Sampah kita olah untuk energi,” jelasnya.
Dalam Perpres yang telah ia tandatangani tersebut, Bahlil menyebutkan bahwa PLN akan membeli listrik dari sampah yang diolah menjadi energi dengan harga $0,20 per kWh Dolar AS.
Namun demikian, Bahlil memastikan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan tambahan melalui subsidi.
“Harganya itu disubsidi oleh pemerintah supaya masyarakat bisa mengelola bisnisnya dengan baik. Selama ini kan masih agak susah untuk diambil oleh PLN. Aturannya banyak sekali,” ujar Bahlil.
Dengan adanya Perpres ini, segala hambatan birokrasi dan harga beli yang dulu membebani pelaku usaha kini akan teratasi.
“Dengan Perpres ini, maka pemerintah memfasilitasi bagi masyarakat dan pengusaha UMKM lokal di bidang energi untuk listriknya dipakai agar bisa tumbuh berkembang dengan baik,” pungkas Bahlil.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh, menyambut baik atas penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) oleh Menteri ESDM yang mengatur mekanisme waste to energy atau daur ulang sampah menjadi energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Baca juga: Mohammad Saleh Dorong Pesantren Berkontribusi Membangun Industri dan Pertanian Jateng
Mohammad Saleh mengungkapkan daur ulang sampah menjadi energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ini pernah ia tulis sewaktu ia mengerjakan Tesis dalam menempuh Magister di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.