Berita Tegal
Update Penanganan Dugaan Korupsi Alun-alun Kota Tegal, Ali: Tunggu Kajian Tim Audit Independen
Update Penanganan Dugaan Korupsi Alun-alun Kota Tegal, Ali: Tunggu Kajian Tim Audit Independen dari Unnes
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: yayan isro roziki
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal, saat ini dalam pengkajian tim audit independen.
Sebelumnya sudah ada 10 saksi yang telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal.
Kasi Intel Kejari Kota Tegal, Ali Mukhtar mengatakan, kelanjutan dari kasus dugaan korupsi proyek alun-alun masih menunggu hasil kajian tim audit independen.
Baca juga: Ihwal Dugaan Korupsi Revitalisasi Alun-alun Tegal, Kontraktor Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan
Baca juga: 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Alun-alun Kota Tegal Selesai Diperiksa, Ini Kata Kejari
Baca juga: Kejari Jakarta Pusat Selenggarakan Vaksinasi untuk Seluruh Pegawai, Riono: dari Jaksa sampai OB
Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Jembatan Torate CS Sulteng Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Restoran Senayan
Ia menjelaskan, kemarin tim audit independen secara langsung sudah melihat hasil pembangunan.
Mereka melakukan pengukuran di semua hasil fisik proyek.
"Iya kemarin tim audit secara langsung ke alun-alun. Semua hasil fisik diukur," kata Ali kepada tribunpantura.com, Jumat (26/3/2021).
Ali mengatakan, Kejari Kota Tegal dalam pemeriksaan kasus alun-alun tersebut menggandeng tim audit independen dari Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Ia mengatakan, kemarin ada enam orang yang datang dari tim audit independen.
Tim tersebut diketuai oleh Dosen Pendidikan Teknik Bangunan, Drs Hery Suroso ST MT.
Ali mengatakan, tim audit independen tersebut juga yang nantinya akan menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.
"Hasil pengkajian masih menunggu dari tim audit independen. Dua minggu lagi," ungkapnya.
10 saksi selesai diperiksa
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal telah menyelesaikan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal.
Total saksi yang diperiksa ada 10 orang.
Pemeriksaan gelombang pertama dilakukan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Kemudian dilanjutkan terhadap kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), konsultan pengawas proyek, dan kontraktor dari PT Bintang Rama Perdana.
Pemeriksaan gelombang terakhir dilakukan terhadap pihak penyedia tanah, saluran, dan taman.
Kasi Intel Kejari Kota Tegal, Ali Mukhtar mengatakan, pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi alun-alun sudah selesai.
Termasuk pemeriksaan terhadap BM, kontraktor dan direktur dari PT Bintang Rama Perdana yang sempat mangkir dari panggilan kejaksaan.
"Sudah, kemarin saya periksa. Kemarin sore dia datang.
Kemarin itu dia diperiksa 2 jam dengan 30 pertanyaan," kata Ali kepada tribunpantura.com, Jumat (19/3/2021).
Ali menjelaskan, dalam pemeriksaan, BM menyampaikan bahwa hasil fisik pembangunan alun-alun sudah sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.
Tiang pancang beton disampaikan sudah sesuai.
Selain itu, menurut Ali, BM menyampaikan bahwa perihal tanah urugan itu ada surat hubungan.
Surat tersebut ditunjukkan oleh BM dalam pemeriksaan.
"Kalau yang pompa kemahalan, menurut BM, itu penawaran dalam RAB-nya yang terlalu rendah.
Ternyata di lapangan harganya tinggi," jelas Ali menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap BM.
Ali mengatakan, pihaknya kini tinggal meminta perhitungan dari tim audit independen.
Setelah hasilnya keluar, maka akan diketahui fisik pembangunan alun-alun sudah sesuai anggaran atau belum.
Termasuk akan diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan.
"Kami tinggal meminta perhitungan tim audit independen."
"Dari hasil tersebut akan diketahui sudah sesuai atau belum," jelasnya. (fba)
Baca juga: Ini Tanggapan Bupati Pekalongan Asip Soal Kepala Desa yang Hamili Warganya
Baca juga: Vaksinasi Tahap Dua di Pemalang Mulai Sasar Pedagang Pasar: Usia 50 Tahun akan Diverifikasi Ulang
Baca juga: Ihwal Fee Kontraktor untuk Dapatkan Proyek-proyek Pemerintah, Begini Tanggapan Bupati Tegal
Baca juga: Kronologi 5 Tahanan Polres Purbalingga Kabur, Jebol Tembok Kamar Mandi Penjara yang Rapuh