Berita Brebes
Muhadi Owner PO Dedy Jaya Berharap Larangan Mudik 2021 Dikaji Ulang: Kasihan, Banyak Kru Nganggur
Muhadi Owner PO Dedy Jaya Berharap Larangan Mudik 2021 Dikaji Ulang: Kasihan, Banyak Kru Nganggur
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: yayan isro roziki
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad
TRIBUNPANTURA.COM, BREBES - Pengusaha bus asal Kabupaten Brebes, sekaligus pemilik Perusahaan Otobus (PO) Dedy Jaya, Muhadi Setiabudi, berharap pemerintah mengkaji ulang larangan mudik Lebaran 2021.
Ia menilai keputusan tersebut sangat berdampak bagi awak dan kru di semua perusahaan bus.
Tentu, menurutnya, dengan kebijakan larangan mudik 2021, banyak awak dan kru bus akan menganggur.
Baca juga: Larangan Mudik Tak Halangi Bandara JB Sudirman Beroperasi, Maskapai Citilink Lakukan Proving Flight
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Epidemiolog Unsoed: Transportasi Publik Harus Berhenti Operasi
Baca juga: Pro-Kontra Larangan Mudik Lebaran 2021 di Tegal, Wali Kota Mendukung, Organda Nyatakan Menolak
Baca juga: Jerit Pedagang di Terminal Tegal di Balik Larangan Mudik Lebaran: Toko Tutup, Bisa Makan Saja Susah
Muhadi mengatakan, dampak tersebut dapat dilihat dari larangan mudik lebaran tahun lalu, pada 2020.
Karena larangan mudik tersebut akan menghentikan semua aktivitas awak kru.
Mereka secara otomatis harus dirumahkan dan menganggur.
Muhadi menjelaskan, di perusahaannya sendiri jumlah total awak dan kru mencapai 2.000 orang.
Lalu belum lagi awak kru di perusahaan-perusahaan bus yang lainnya.
"Kalau sampai tidak diberangkatkan maka kru ini banyak yang dirumahkan dan kehilangan lapangan pekerjaan, kasihan."
"Mereka juga kan punya beban keluarga dan anak istri," kata Muhadi kepada tribunpantura.com, Senin (5/4/2021).
Muhadi berharap, arus mudik dan arus balik tahun ini berjalan normal seperti sebelum-sebelumnya.
Cukup larangan mudik itu diterapkan pada 2020.
Ia menilai, adanya mudik lebaran justru akan berdampak baik terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menurut Muhadi, pemerintah bisa mencegah penularan Covid-19 dengan pengetatan protokol kesehatan.
Ia pribadi siap menjalankan aturan penerapan protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah.