Berita Kendal

Polres Kendal Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Pantura yang Libatkan Oknum Polisi

Polres Kendal Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Sepanjang Jalur Pantura Batang-Semarang yang Libatkan Oknum Polisi

Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Saiful Masum
Polres Kendal ungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar untuk dijual dengan harga non subsidi, Kamis (8/4/2021). Jaringan penyelewengan BBM bersubsidi ini melibatkan oknum polisi. 

Penulis: Saiful Ma'sum

TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal membekuk Panca Kurniawan (39) warga Kota Semarang, yang kedapatan menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di sepanjang Jalan Pantura Semarang-Batang.

Jaringan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar ini, diakui Panca melibatkan oknum polisi.

Panca ditangkap di SPBU Pertamina Gondang Desa Gondang Kecamatan Cepiring, Kendal pada pertengahan Maret 2021.

Baca juga: Mobil Rombongan Pengantin Kecelakaan di Sirampog Brebes, saat Polisi Datang TKP Sudah Sepi

Baca juga: Ini Sosok Polisi yang Berjasa Besar Merawat Bocah Tasikmalaya yang Hilang dan Ditemukan di Tegal

Baca juga: Polisi Mengaku Dianiaya Polisi saat Diperiksa, Tak Terima Lalu Lapor Polisi, Begini Ceritanya

Baca juga: Masdi Penjual Pentol Serasa Anggota Dewan Berjas Dasi dan Peci, Selalu Putar Rekaman Pengajian

Wakapolres Kendal, Kompol Donny Eko Listianto mengungkapkan, tersangka ditangkap karena mengangkut atau membeli BBM solar di sejumlah SPBU Jalan Pantura untuk kepentingan tertentu. 

Tersangka menggunakan sebuah truk berplat nomor polisi AD 8607 BC yang sudah dimodifikasi.

Di dalam bak truk dikasih tangki ukuran 5.000 liter yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan solar.

Di bagian bawah mesin, dimodifikasi dengan alat sedot yang berfungsi menyedot solar dari tangki truk menuju tangki sambungan. 

"Modus tersangka melakukan pembelian BBM subsidi jenis solar di berbagai SPBU dari Brangsong sampai Weleri."

"Truk sudah dimotif (modifikasi-red) dengan kapasitas 5.000 liter," terangnya di Kendal, Kamis (8/4/2021).

Lebih lanjut, tersangka membeli BBM subsidi dengan uang saku yang diberikan bosnya.

Setelah selesai bekeliling membeli BBM, tersangka kembali ke Kota Semarang untuk menyerahkan BBM hasil timbunannya kepada sang bos.

Setelah itu, BBM jenis solar dijual dengan harga non subsidi sehingga bisa merauk untung lebih besar. 

"Hasil ngerit (mengumpulkan) BBM solar ini, kemudian dijual oleh bosnya tersangka di Terboyo."

"Kalau tersangka mengakunya hanya sebagai pelaksana atau disuruh saja dengan bermodalkan uang yang ia terima," terangnya.

Kepada pihak kepolisian, Panca mengaku aksinya hanya menyasar SPBU di sepanjang Jalan Pantura saja. 

Setiap SPBU, Panca membeli BBM dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved