Berita Nasional
Pegawai KPK Curi Emas Batangan Barang Bukti Kasus Korupsi, Terlilit Utang karena Bisnis Tak Jelas
Pegawai KPK Curi Emas Batangan Barang Bukti Kasus Korupsi, Terlilit Utang karena Bisnis Tak Jelas
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Terlilit utang ratusan juta karena bisnis yang tak jelas, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nekat mencuri emas batangan barang bukti perkara korupsi di kantor tempatnya bekerja.
Pegawai KPK berinisial IGAS tersebut mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas batangan hampir 2 kilogram.
Selanjutnya, emas batangan tersebut digadaikan oleh IGAS.
Baca juga: Pegawai KPK Ditemukan Meninggal di Dekat Pintu Rumah, Tetangga: Sudah 3 Hari Mengurung Diri
Baca juga: Akhirnya KPK Terbitkan SP3 Perdana, Petieskan Kasus Korupsi BLBI yang Rugikan Negara Rp4,58 Triliun
Baca juga: TNI Jadi Institusi yang Paling Dipercaya Anak Muda, Kalahkan Presiden, Polri dan KPK
Baca juga: Polres Kendal Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Pantura yang Libatkan Oknum Polisi
IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean mengatakan, kejadian itu bermula pada awal bulan Januari tahun 2020.
IGAS, kata Tumpak, mengambil barang bukti berupa emas itu tidak sekaligus, namun dilakukan beberapa kali.
"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil, digadaikan, tidak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan," kata Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
"Ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni tahun 2020," ucap Tumpak.
Kendati demikian, Tumpak menyebut, IGAS berhasil menebus barang bukti yang telah digadaikan itu dengan uang yang diperoleh dari warisan orangtuanya.
"Bulan Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orang tuanya," ucap Tumpak.
"Hasil yang diperoleh dari menggadaikan barang yakni 900 juta tapi sudah ditebus," kata dia.
Adapun emas yang dicuri tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," kata Tumpak.
IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.
Menurut Tumpak, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.