Rabu, 3 Juni 2026

Berita Jateng

Ada 85 Titik Penyekatan di Wilayah Jateng saat Larangan Mudik Lebaran 2021

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang sama dengan 2020, yakni larangan kegiatan mudik Lebaran 2021.

Tayang:
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Erry Derima Ryanto 

Penulis: Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang sama dengan 2020, yakni larangan kegiatan mudik Lebaran 2021.

Keputusan ini diambil untuk menekan penularan kasus Covid-19.

Seperti diketahui lonjakan kasus covid kerap terjadi usai libur. Dengan adanya larangan mudik, diharapkan mobilitas masyarakat terbatas.

Upaya penyekatan akan dilakukan di batas provinsi oleh tim gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan sebagainya.

Penyekatan di batas provinsi akan menyaring pengendara yang berniat mudik.

"Terakhir rapat dengan jajaran terkait termasuk Polda Jateng, kurang lebih ada 85 titik penyekatan. Namun, masih ada yang perlu dibahas lagi, terutama koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Erry Derima Ryanto, Minggu (11/4/2021).

Sejumlah masalah yang perlu dibahas misalnya terkait penyekatan di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur di Blora. Erry menuturkan di perbatasan Blora dan Bojonegoro yang dibatasi Sungai Bengawan Solo, ada sekitar 8 titik penyeberangan yang menghubungkan Jateng dan Jatim.

Pembahasan juga akan difinalkan dengan Satgas Penanganan Covid daerah lain yang ada di perbatasan, antara lain Cilacap dan Brebes.

Ia menambahkan, larangan mudik sudah pembahasan final. Terutama pada H-7 dan H+7 Lebaran ditambah dua hari saat hari H. Aturan itu tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 Hijriyah dalam rangka penyebaran Covid-19.

"Ada aturan terkait perjalanan orang, larangan mudik dari Kemenhub. Pada periode waktu tersebut siapa-siapa saja yang tidak boleh melintas dan sebagainya," jelasnya.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai pada 6-17 Mei 2021.

Kebijakan tersebut untuk mencegah mobilitas masyarakat dalam jumlah besar.

Pada angkutan darat kendaraan yang dilarang beroperasi selama periode pelarangan mudik adalah bus dan mobil penumpang umum, bus dan mobil penumpang pribadi, sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP).

Ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, yaitu yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved