Berita Kajen
Kejari Kajen Ekskusi 17 Kg Emas Senilai Rp5,6 M dari Pegadaian, Ternyata Barang Bukti Kasus Ini
Kejari Kajen Ekskusi 17 Kg Emas Senilai Rp5,6 Miliar dari Pegadaian, Ternyata Barang Bukti Kasus Ini
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: yayan isro roziki
Peristiwa penggelapan ini terjadi sejak awal tahun 2019 hingga November 2019.
Para korban yang merupakan pemilik toko emas, meminta kepada terdakwa yakni Bambang Susito, warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan untuk mencuci atau mereparasi perhiasan emas supaya menjadi bagus lagi.
"Namun dalam perjalanan sejumlah barang yang direparasi tidak kunjung jadi."
"Kecurigaan terbukti, saat didesak ternyata sejumlah perhiasan emas sudah digadaikan disejumlah pegadaian."
"Atas perbuatan tersebut pelaku dilaporkan ke Polsek Kedungwuni," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Akhwan Nadzirin, saat dihubungi Tribunpantura.com mengatakan bahwa pihaknya menangani kasus tersebut.
"Dua korban melaporkan ke Polsek Kedungwuni pada 17 Oktober 2020."
"Modus pelaku yaitu menerima orderan pencucian dan reparasi emas, namun oleh pelaku sebagian besar emas digadaikan ke kantor pegadaian. Hingga akhirnya menumpuk," katanya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, saat itu pihaknya mengenakan pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (Dro)
Baca juga: Guru di Pemalang Nekat Jadi Penadah Ayam Curian, Tergiur Untung Besar Harga Naik saat Ramadan
Baca juga: Ihwal Vaksin Nusantara, BPOM Tak Keluarkan Izin Uji Klinis Kedua, RSUP dr. Kariadi Bungkam
Baca juga: Resmi, Berikut Panduan Ibadah Ramadan dan Salat Idulfitri 1442 dari Kemenag
Baca juga: Langgar Dhuwur di Kampung Pesengkongan, Saksi Sejarah Perkembangan Islam di Pesisir Tegal