Berita Jateng
Advokat Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di Polda Jateng, Pelapor Pertanyakan Penanganannya
Polda Jateng Tangani Kasus Ujaran Kebencian Libatkan Advokat, Pelapor Pertanyakan Penanganannya
Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
Dalam surat itu, RWS diminta datang guna didengar dan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) melalui media sosial facebook.
Penanganan kasus tersebut berawal dari laporan warga dengan register Nomor: LP/B/39/I/2021/Jateng/Ditreskrimsus, pada September 2020 lalu.
Dalam penanganannya, penyidik menetapkan status penyidikan dengan menetapkan RWS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/155/II/2021/Reskrimsus pada 3 Februari 2021.
Saat itu, ditemukan akun media sosial facebook yang diduga kuat milik RWS, seorang advokat di Kota Semarang.
Melalui akun facebook pribadinya, RWS mengunggah status yang ujaran kebencian berbau SARA.
Dias menyebut ada sekitar dua sampai tiga unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun tersebut. (Nal)
Baca juga: Mengapa Mudik Dilarang Objek Wisata Buka? Sandiaga Uno: Pariwisata Bukan Masalah, tapi Solusi
Baca juga: Kuasa Hukum Advokat Semarang Tersangka Ujaran Kebencian: Klien Kami Tidak Mangkir
Baca juga: Tebing Setinggi Lima Meter di Kandangserang Pekalongan Longsor dan Timpa Rumah
Baca juga: Polemik Pembayaran THR Bisa Dicicil karena Pandemi Bikin Nuryadi Khawatir