Berita Jateng

Advokat Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di Polda Jateng, Pelapor Pertanyakan Penanganannya

Polda Jateng Tangani Kasus Ujaran Kebencian Libatkan Advokat, Pelapor Pertanyakan Penanganannya

Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Pengacara M Dias Saktiawan memberikan keterangan kepada wartawan dalam jumpa pers terkait pelaporan dugaan perkara ujaran kebencian berbau SARA di Polda Jateng, beberapa waktu lalu. 

Dalam surat itu, RWS diminta datang guna didengar dan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) melalui media sosial facebook.

Penanganan kasus tersebut berawal dari laporan warga dengan register Nomor: LP/B/39/I/2021/Jateng/Ditreskrimsus, pada September 2020 lalu.

Dalam penanganannya, penyidik menetapkan status penyidikan dengan menetapkan RWS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/155/II/2021/Reskrimsus pada 3 Februari 2021.

Saat itu, ditemukan akun media sosial facebook yang diduga kuat milik RWS, seorang advokat di Kota Semarang.

Melalui akun facebook pribadinya, RWS mengunggah status yang ujaran kebencian berbau SARA.

Dias menyebut ada sekitar dua sampai tiga unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun tersebut. (Nal)

Baca juga: Mengapa Mudik Dilarang Objek Wisata Buka? Sandiaga Uno: Pariwisata Bukan Masalah, tapi Solusi

Baca juga: Kuasa Hukum Advokat Semarang Tersangka Ujaran Kebencian: Klien Kami Tidak Mangkir

Baca juga: Tebing Setinggi Lima Meter di Kandangserang Pekalongan Longsor dan Timpa Rumah

Baca juga: Polemik Pembayaran THR Bisa Dicicil karena Pandemi Bikin Nuryadi Khawatir

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved