Berita Nasional
Pemerintah 'Perpanjang' Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Berikut Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah 'Perpanjang' Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Berikut Ini Aturan Lengkapnya
TRIBUNPANTURA.COM - Pemerintah berkali ulang menegaskan larangan mudik Lebaran 2021.
Larangan mudik 2021 6-17 Mei 2021 ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat, namun perjalanan dapat dilakukan oleh mereka yang dalam keadaan tertentu.
Meski demikian, pemerintah memperpanjang atau setidaknya memperketat masa larangan mudik 2021.
Baca juga: Mengapa Mudik Dilarang Objek Wisata Buka? Sandiaga Uno: Pariwisata Bukan Masalah, tapi Solusi
Baca juga: Lengkap, Simak Alasan dan Pesan Presiden Jokowi soal Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Dokter Tirta dan Fiersa Soroti Mudik Dilarang tapi Objek Wisata Tetap Buka, Ganjar Respon Begini
Baca juga: ASN Jateng Mudik Lebaran, Ini Sanksi yang Menanti, Bisa-bisa 3 Tahun Tak Naik Pangkat
Hal tersebut, guna mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan berbagai pertimbangan.
Lantas, kapan larangan mudik lebaran 2021 efektif berlaku?
Sebelumnya, larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Meski demikian, selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021) juga diberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Satuan Tugas Covid-19 Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran tentang peniadaan mudik Lebaran 2021 dan upaya penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H.
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik.
Lebih lanjut, Doni mengatakan, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).
Selanjutnya, dalam aturan juga terdapat larangan bagi semua transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik.
Namun, bila transportasi lain yang non mudik, seperti untuk kebutuhan logistik tetap diperbolehkan jalan selama masa pelarangan.
Selain itu, Satgas Covid-19 Indonesia juga menetapkan pengecualian bagi kelompok masyarakat yang hendak berpergian untuk kepentingan non mudik.
Berikut ini kelompok masyarakat yang dapat berpergian untuk kepentingan non mudik: