Jumat, 5 Juni 2026

Berita Jateng

Pemprov Jateng Luruskan Soal Bepergian di Wilayah Aglomerasi Semarang dan Solo Raya

Kementerian Perhubungan Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan peta wilayah aglomerasi.

Tayang:
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA
ILUSTRASI Pemudik 

Penulis: Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Kementerian Perhubungan Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan peta wilayah aglomerasi.

Ada pengecualian larangan di beberapa daerah kabupaten atau kota yang masuk dalam wilayah aglomerasi tersebut.

Aglomerasi merupakan pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu yang jaraknya berdekatan.

Di Jawa Tengah ada dua aglomerasi yang ditentukan yakni wilayah Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan) dan wilayah Solo Raya (Kota Solo, Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, Wonogiri, Klaten, dan Boyolali).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro menyatakan, bahwa pengecualian larangan di wilayah aglomerasi itu bukan berarti masyarakat diperbolehkan mudik dalam wilayah itu atau mudik lokal.

"Aglomerasi tidak mengartikan mudik lokal. Ini harus diluruskan agar masyarakat paham," kata Henggar, Kamis (22/4/2021).

Ia menegaskan untuk masa Lebaran 1442 Hijriyah 2021 tidak ada mudik sesuai dengan Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Idulfitri sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Henggar menjelaskan, pengecualiaan dalam wilayah aglomerasi itu sebagai panduan pergerakan terkait untuk rutinitas.

"Pergerakan dalam internal aglomerasi itu tujuannya untuk keperluan rutinitas. Sebagai contoh untuk tujuan bekerja," terangnya.

Seperti diketahui, mendekati Idulfitri terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat baik untuk keagamaan, keperluan keluarga, atau pariwisata.

Kemudian, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan, masih ada sekelompok masyarakat yang nekat pergi mudik pada waktu H-7 dan H+7.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved