Selasa, 26 Mei 2026

Berita Jateng

Begini Nasib Pelaju Jateng-DIY saat Masa Larangan Mudik

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI dan beberapa pihak lain sudah melaksanakan kontrol dan penyekatan di batas prov

Tayang:
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
IST
Sejumlah personel dari TNI dan Polri berjaga di pos penyekatan batas Jateng dan Jabar di Kecipir, Losari Kabupaten Brebes. 

Penulis: Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI dan beberapa pihak lain sudah melaksanakan kontrol dan penyekatan di batas provinsi.

Ada 14 titik di perbatasan antar-provinsi yang dilakukan penyekatan. Titik tersebut kemungkinan bertambah melihat kondisi di lapangan, terutama antisipasi di jalur tikus.

14 titik tersebut berada di perbatasan Jawa Barat (Brebes dan Cilacap), Jawa Timur (Wonogiri, Sragen, Karanganyar, Rembang, Blora) serta Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY (Klaten, Magelang, Purworejo).

Seperti diketahui, larangan mudik yang ditetapkan pemerintah melalui Satga Penanganan Covid-19 yakni 6-17 Mei 2021. Namun, pada H-14 dan H+7 masa larangan mudik, tim gabungan sudah berjaga dan melakukan kontrol di wilayah pebatasan.

Meskipun demikian, pemerintah juga mengeluarkan aturan terkait pengecualiaan larangan di satu wilayah yang dinamakan aglomerasi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro menuturkan, aturan tersebut bukan berarti warga diperbolehkan mudik lokal dalam wilayah aglomerasi.

"Ada beberapa pengecualiaan, ada pergerakan yang diizinkan dalam dua kawasan aglomerasi. Dua wilayah aglomerasi itu yakni Kedungsepur (Semarang Raya: Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Grobogan) dan Solo Raya (Kota Solo, Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, dan Sragen)," jelas Henggar, Jumat (30/4/2021).

Dalam dua kawasan itu, masyarakat diperbolehkan melakukan pergerakan selama pelarangan mudik dengan tujuan untuk rutinitas atau pekerjaan, bukan mudik.

Saat masa pelarangan mudik, kata dia, nantinya ada pos dan penyekatan yang dilakukan antar-kabupaten. Saat ini, tim gabungan hanya fokus melakukan pengetatan di batas daerah antar-provinsi.

Namun, di sisi lain, banyak warga Jateng yang memiliki pekerjaan di provinsi lain atau sering disebut pelaju. Misalnya warga Klaten, Magelang, Purworejo yang bekerja di DIY. Serta warga Brebes yang bekerja di Cirebon Jawa Barat atau warga Cilacap yang bekerja di Banjar Patroman atau Pangandaran Jawa Barat.

Ketika ditanya bagaimana aturan warga yang bekerja menyeberang ke provinsi lain, Henggar menuturkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng dan provinsi lain serta di kabupaten dan kota sudah melakukan kesepakatan atau komitmen bersama untuk menindaklanjuti aturan dari Satgas Covid-19.

Pengetatan di batas provinsi untuk pelaju tidak akan kaku. Lantaran hanya memiliki kepentingan untuk rutinitas atau pekerjaan.

"Perjalanan orang di lintas batas akan diperbolehkan dengan sejumlah catatan atau persyaratan. Jika itu terkait bisnis atau kegiatan ekonomi harus ada surat dari desa setempat asal warga. Jika orang kedinasan atau bekerja di swasta, ada surat dari pimpinan perusahaan. Kan ada orang Klaten yang wilayah kerjanya sampai Jogja, begitu juga sebaliknya. Begitu juga dengan PNS yang pastinya ada surat yang melekat," terangnya.

Di batas antar-provinsi pihaknya bersama Polri dan TNI memasang water barrier dan gason untuk memblok jalan menjadi satu lajur. Sehingga bisa dilakukan kontrol dan pengawasan lebih ketat.

Ia meminta masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah terkait peniadaan mudik. Hal itu untuk menekan agar tidak ada lagi kasus covid muncul atau yang disebut ledakan kedua dan seterusnya.

"Kami perhatikan tren selama 2020, ada libur panjang nasional antara lain pada akhir Oktober, Natal dan Tahun Baru. Praktis setelah dua pekan libur panjang itu, kasus melonjak. Ini jangan sampai terjadi pada masa mudik," imbuhnya.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved